Abaikan Kewajiban Hukum Kandidat, Pansel KPK dinilai Tak Transparan

Senin, 29 Juli 2019 - 03:05 WIB
Abaikan Kewajiban Hukum...
Abaikan Kewajiban Hukum Kandidat, Pansel KPK dinilai Tak Transparan
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai panitia seleksi KPK abai terhadap transparansi dan kewajiban hukum para kandidat. Hal itu nampak dari lolosnya nama-nama calon pimpinan (capim) yang punya rekam jejak buruk.

"Misalnya laporan harta kekayaan. Ada UU Nomor 28 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Ada sebuah pasal yang jelas mengatakan, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya 6 bulan setelah UU ini dibentuk," ucapnya di Jakarta, Sabtu 28 Juli 2019.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercantum bahwa pimpinan KPK bisa dipilih, bila mereka memenuhi kriteria tertentu. "Termasuk melaporkan harta kekayaan. Tapi ada orang yang tak menyertakan itu, bisa lolos," tegasnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi kerja pansel KPK dan menghentikan sementara proses seleksi capim KPK. Jika tidak, kata dia, hal ini akan menjadi bola panas bagi presiden.

"Karena kalau ini indikasi pemilihan pimpinan KPK dicari yang tak berintegritas, maka seolah-olah ada kesengajaan dari pansel. Kalau ini tak dihentikan, beban ini akan pindah ke presiden. Terindikasi nanti presiden yang terlihat sengaja memperlemah KPK," ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1071 seconds (0.1#10.140)