Dokter Gigi Difabel Dibatalkan Jadi CPNS, Ini Penjelasan BKN

Jum'at, 26 Juli 2019 - 19:17 WIB
Dokter Gigi Difabel Dibatalkan Jadi CPNS, Ini Penjelasan BKN
Dokter Gigi Difabel Dibatalkan Jadi CPNS, Ini Penjelasan BKN
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negera (BKN) menilai bahwa secara prosedur pembatalan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan tidak ada yang dilanggar. Sehingga BKN memproses permohonan pembatalan CPNS yang diajukan panitia seleksi daerah (Panselda) CPNS Kabupaten Solok Selatan.

Seperti diketahui Romi merupakan salah satu difabel yang lolos seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar hingga seleksi kompetensi bidang. Namun dibatalkan karena difabel dan dinilai tidak sehat secara jasmani.

Kepala Biro (Karo Humas) BKN, Mohammad Ridwan mengatakan Panselda menyatakan telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan pembatalan, satunya ahli okupasi.

“Baru Panselda merasa yakin bahwa Romi tidak memenuhi kualifikasi sehat secara jasmani. Kemudian Panselda menyurati kami untuk membatalkan kelulusannya. Kami melihat secara prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Dan itu merupakan wewenang PPK (pejabat pembina kepegawaian) setempat untuk melakukan pemohonan pembatalan,” jelas Ridwan saat dihubungi, Jumat (26/7/2019).

Setelah menerima permohonan tersbut, BKN menerbitkan surat penggantian CPNS yang lulus. Dimana dalam hal ini peserta dengan ranking kedua masuk menggantikan Romi sebagai CPNS.

“Tanggal 18 Maret Bupati Solok Selatan sebagai PPK mengumumkan dua pembatalan. Ada satu lagi yang tidak melakukan pemberkasan. Dan satu lagi saudara Romi karena dinilai tidak sehat jasmani,” tuturnya.

Ridwan mengatakan sebenarnya pembatalan kelulusan setelah pemberkasan sering terjadi. Pasalnya saat pemberkasan baru diketahui riwayat hidup peserta seleksi CPNS.

“Jadi seperti tes kesehatan itu setelah pemberkasan. Sehingga meskipun lolos seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang masih ada kemungkinan dibatalkan,” katanya.

Ridwan pun mempertanyakan alasan Pemda Solok Selatan yang tidak mengusulkan formasi khusus. Hal ini mengingat Romi telah bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT) sebagai dokter gigi sejak 2015. Speerti diketahui Romi melamar CPNS melalui jalur formasi umum karena tidak ada formasi khusus.

“Saya sempat bertanya mengapa formasi khusus tidak diusulkan untuk mengakomodir itu. Tapi mungkin saja Pemda Kabupaten Solok ada alasan tersendiri tidak mengusulkan itu seperti kondisi geografis yang sulit. Sehingga tidak membuka formasi khusus,” paparnya.

Ridwan mengatakan BKN masih akan menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan siap menjalankan apapun keputusan PTUN.

“Kan saat ini di PTUN ya BKN tunggu. Kalau saudara Romi menang ya BKN laksanakan,” tuturnya.

Ridwan menegaskan bahwa adanya kasus ini menjadi pelajaran tersendiri untuk seleksi CPNS mendatang. Salah satunya akan lebih detail lagi dalam menyusun kebutuhan pegawai.

“Ini jadi pelajaran kita bersama. Sehingga hal-hal ini tidak akan terulang,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3608 seconds (0.1#10.140)