Pencegahan Korupsi Sektor Infrastruktur Wajib Dilakukan
Kamis, 25 Juli 2019 - 16:23 WIB
Pencegahan Korupsi Sektor Infrastruktur Wajib Dilakukan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur, jasa konstruksi, dan kelistrikan wajib dilakukan oleh pelaku usaha hingga kementerian, lembaga, dan instansi terkait.
Ihwal ini mengemuka saat KPK melakukan sosialisasikan Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha khususnya sektor infrastruktur, jasa konstruksi, dan kelistrikan, di Ruang Auditorium Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Hadir dalam sosialisasi ini yakni para pelaku usaha di sektor infrastruktur, jasa konstruksi, dan kelistrikan serta kementerian/lembaga terkait.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, berdasarkan data penanganan kasus (perkara) di KPK kurun 2004 hingga Desember 2018 terdapat 238 orang pelaku korupsi dari pihak swasta atau pelaku usaha atau pengusaha yang diproses dalam berbagai delik tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain itu tutur dia, kurun 2017-2018 ada lima korporasi baik perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta yang merupakan subjek pelaku korupsi yang ditindak KPK. Satu perusahaan di antaranya telah menjadi terpidana.
Karenanya Saut menegaskan, KPK sangat fokus pada aspek pencegahan korupsi untuk dunia usaha. Untuk upaya pencegahan tersebut, KPK telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya pada 2016 telah diluncurkan dan dilaksanakan gerakan dan program Profesional Berintegritas (Profit) di dunia bisnis.
Untuk profit, ada kolaborasi KPK dengan multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait. Berikutnya KPK membuat, menyusun, dan menerbitkan buku 'Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk Dunia Usaha' yang diluncurkan pada Desember 2018 dan direvisi pada 2019.
"KPK memandang dunia usaha sebagai salah satu sektor strategis. Kami harapkan yang hadir di sini agar menjaga persaingan usaha yang sehat. Saya ingin menekankan, jangan sampai tindak pidana korupsi dimulai dari bapak-bapak pelaku usaha yang hadir di sini. Korporasi harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia," tegas Saut.
Berdasarkan catatan pemberitaan Koran SINDO, korporasi yang telah menjadi terpidana perkara korupsi yakni PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Perusahaan ini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana denda Rp700 juta, pidana tambahan uang pengganti Rp85.490.234.763,93, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Saut melanjutkan, berdasarkan jenis perkara yang ditangani KPK maka terlihat penyuapan menjadi peringkat teratas dengan 564 perkara (hingga 2018) dan peringkat kedua adalah pengadaan barang dan jasa yakni 188 perkara.
Dia menegaskan, dari temuan KPK atas berbagai perkara yang ditangani juga tampak sekali adanya anggapan bahwa penyuapan merupakan hal yang biasa dilakukan untuk melancarkan proses bisnis. Angka penyuapan mulai yang jumlah kecil sampai dengan jumlah besar.
"Meski tidak berasal dari anggaran negara, pemberian hadiah atau gratifikasi dan suap dikategorikan sebagai korupsi karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana bagi kedua belah pihak, serta akibatnya yang merusak iklim kompetisi yang sehat," paparnya.
Mantan staf ahli kepala BIN ini menggariskan, pencegahan korupsi di dunia usaha mesti dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) setiap pelaku usaha di perusahaan masing-masing. Lebih dari itu Saut menegaskan, ada enam elemen penting yang harus dijalankan oleh dunia usaha dalam proses bisnisnya guna mencegah korupsi.
Pertama, komitmen pimpinan untuk melaksanakan kebijakan antikorupsi dan anti-penyuapan. Kedua, perencanaan yang mempertimbangkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan korupsi dan pemidanaan korporasi, serta dengan mengidentifikasi risiko dan mitigasi korupsi di korporasi. Ketiga, proses pelaksanaan yang terdiri dari pengaturan hal-hal yang dinilai rawan, termasuk pelatihan dan komunikasi yang berkesinambungan bagi karyawan.
Keempat, melakukan evaluasi atas sistem pencegahan korupsi yang telah dijalankan. Kelima, melakukan perbaikan yang berkesinambungan atas sistem tersebut. Terakhir, jika perlu melakukan respon yang sesuai seperti melakukan aksi kolektif untuk mencegah terjadinya korupsi hingga pelaporan kepada pihak berwenang.
"Terbangunnya integritas dalam dunia bisnis bukan sebatas pada adanya sistem pencegahan korupsi di korporasi, tetapi pada aktualisasi sikap dan perilaku berintegritas dari individu pelaku bisnis. Contohnya panduan perusahaan yang dimiliki perusahaan skala internasional isinya sudah sangat ketat namun perusahaan-perusahaan tersebut masih tersangkut kasus korupsi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyatakan, saat ini telah terjadi peningkatan signifikan dalam hal pembangunan di Indonesia. Meski begitu Syarif mengakui, ada beberapa regulasi yang perlu ditinjau kembali. Karenanya ujar dia, pemerintah akan melakukan perbaikan dengan reformasi birokrasi.
Dia memaparkan, selama ini ada fakta bahwa banyak pelaku usaha yang tidak mengenal kontrak secara mendalam tetapi hanya melihat jumlah proyeknya saja. Menurut dia, industri dan pelaku usaha konstruksi harus bisa melakukan pencegahan untuk mengurangi korupsi.
Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, pencegahan korupsi di dunia usaha dan sejumlah sektor harus dilakukan secara konsisten dan simultan oleh semua pihak baik oleh kalangan perusahaan dan pengusaha swasta, BUMN, maupun kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya kalau tidak dicegah maka potensi kebocoran anggaran negara akan sangat besar dan masyarakat yang akan dirugikan.
"Pengawasan internal baik di perusahaan maupun pemerintah juga harus berjalan. Untuk infrastruktur, semangat Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) adalah pembangunan infrastruktur untuk masyarakat dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Semangat Pak Jokowi itu harus dijaga, infrastruktur harus dinikmati seluruh rakyat Indonesia," tegas Trimedya kepada Koran SINDO.
Ihwal ini mengemuka saat KPK melakukan sosialisasikan Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha khususnya sektor infrastruktur, jasa konstruksi, dan kelistrikan, di Ruang Auditorium Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Hadir dalam sosialisasi ini yakni para pelaku usaha di sektor infrastruktur, jasa konstruksi, dan kelistrikan serta kementerian/lembaga terkait.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, berdasarkan data penanganan kasus (perkara) di KPK kurun 2004 hingga Desember 2018 terdapat 238 orang pelaku korupsi dari pihak swasta atau pelaku usaha atau pengusaha yang diproses dalam berbagai delik tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain itu tutur dia, kurun 2017-2018 ada lima korporasi baik perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta yang merupakan subjek pelaku korupsi yang ditindak KPK. Satu perusahaan di antaranya telah menjadi terpidana.
Karenanya Saut menegaskan, KPK sangat fokus pada aspek pencegahan korupsi untuk dunia usaha. Untuk upaya pencegahan tersebut, KPK telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya pada 2016 telah diluncurkan dan dilaksanakan gerakan dan program Profesional Berintegritas (Profit) di dunia bisnis.
Untuk profit, ada kolaborasi KPK dengan multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait. Berikutnya KPK membuat, menyusun, dan menerbitkan buku 'Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk Dunia Usaha' yang diluncurkan pada Desember 2018 dan direvisi pada 2019.
"KPK memandang dunia usaha sebagai salah satu sektor strategis. Kami harapkan yang hadir di sini agar menjaga persaingan usaha yang sehat. Saya ingin menekankan, jangan sampai tindak pidana korupsi dimulai dari bapak-bapak pelaku usaha yang hadir di sini. Korporasi harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia," tegas Saut.
Berdasarkan catatan pemberitaan Koran SINDO, korporasi yang telah menjadi terpidana perkara korupsi yakni PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Perusahaan ini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana denda Rp700 juta, pidana tambahan uang pengganti Rp85.490.234.763,93, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Saut melanjutkan, berdasarkan jenis perkara yang ditangani KPK maka terlihat penyuapan menjadi peringkat teratas dengan 564 perkara (hingga 2018) dan peringkat kedua adalah pengadaan barang dan jasa yakni 188 perkara.
Dia menegaskan, dari temuan KPK atas berbagai perkara yang ditangani juga tampak sekali adanya anggapan bahwa penyuapan merupakan hal yang biasa dilakukan untuk melancarkan proses bisnis. Angka penyuapan mulai yang jumlah kecil sampai dengan jumlah besar.
"Meski tidak berasal dari anggaran negara, pemberian hadiah atau gratifikasi dan suap dikategorikan sebagai korupsi karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana bagi kedua belah pihak, serta akibatnya yang merusak iklim kompetisi yang sehat," paparnya.
Mantan staf ahli kepala BIN ini menggariskan, pencegahan korupsi di dunia usaha mesti dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) setiap pelaku usaha di perusahaan masing-masing. Lebih dari itu Saut menegaskan, ada enam elemen penting yang harus dijalankan oleh dunia usaha dalam proses bisnisnya guna mencegah korupsi.
Pertama, komitmen pimpinan untuk melaksanakan kebijakan antikorupsi dan anti-penyuapan. Kedua, perencanaan yang mempertimbangkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan korupsi dan pemidanaan korporasi, serta dengan mengidentifikasi risiko dan mitigasi korupsi di korporasi. Ketiga, proses pelaksanaan yang terdiri dari pengaturan hal-hal yang dinilai rawan, termasuk pelatihan dan komunikasi yang berkesinambungan bagi karyawan.
Keempat, melakukan evaluasi atas sistem pencegahan korupsi yang telah dijalankan. Kelima, melakukan perbaikan yang berkesinambungan atas sistem tersebut. Terakhir, jika perlu melakukan respon yang sesuai seperti melakukan aksi kolektif untuk mencegah terjadinya korupsi hingga pelaporan kepada pihak berwenang.
"Terbangunnya integritas dalam dunia bisnis bukan sebatas pada adanya sistem pencegahan korupsi di korporasi, tetapi pada aktualisasi sikap dan perilaku berintegritas dari individu pelaku bisnis. Contohnya panduan perusahaan yang dimiliki perusahaan skala internasional isinya sudah sangat ketat namun perusahaan-perusahaan tersebut masih tersangkut kasus korupsi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyatakan, saat ini telah terjadi peningkatan signifikan dalam hal pembangunan di Indonesia. Meski begitu Syarif mengakui, ada beberapa regulasi yang perlu ditinjau kembali. Karenanya ujar dia, pemerintah akan melakukan perbaikan dengan reformasi birokrasi.
Dia memaparkan, selama ini ada fakta bahwa banyak pelaku usaha yang tidak mengenal kontrak secara mendalam tetapi hanya melihat jumlah proyeknya saja. Menurut dia, industri dan pelaku usaha konstruksi harus bisa melakukan pencegahan untuk mengurangi korupsi.
Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, pencegahan korupsi di dunia usaha dan sejumlah sektor harus dilakukan secara konsisten dan simultan oleh semua pihak baik oleh kalangan perusahaan dan pengusaha swasta, BUMN, maupun kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya kalau tidak dicegah maka potensi kebocoran anggaran negara akan sangat besar dan masyarakat yang akan dirugikan.
"Pengawasan internal baik di perusahaan maupun pemerintah juga harus berjalan. Untuk infrastruktur, semangat Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) adalah pembangunan infrastruktur untuk masyarakat dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Semangat Pak Jokowi itu harus dijaga, infrastruktur harus dinikmati seluruh rakyat Indonesia," tegas Trimedya kepada Koran SINDO.
(maf)