Idealnya Harus Ada dari Kejaksaan dan Kepolisian
Rabu, 24 Juli 2019 - 12:00 WIB
Idealnya Harus Ada dari Kejaksaan dan Kepolisian
A
A
A
JAKARTA - Proses penjaringan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berlangsung. Saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK telah mengantongi 192 nama.
Selanjutnya, para calon pimpinan KPK itu harus menjalani berbagai tahapan tes sebelum nantinya akan dipilih 10 besar untuk diserahkan kepada presiden dan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR.
Mantan Puspenkum Kejagung Barman Zahir mengatakan, karena komisioner KPK dipilih oleh DPR, maka semua menjadi kewenangan DPR. Namun menurut dia, di antara lima komisioner yang dipilih nanti seharusnya ada dari unsur Kejaksaan.“Seharusnya ada jaksa supaya bisa mengerti bagaimana menyidik, melakukan penyelidikan, bagaimana menangani perkara. Teknis menangani perkara. (Kalau bukan dari Kejaksaan) mereka itu mungkin baru belajar juga, mereka belum berkecimpung, mungkin hanya sebagai dosen, hanya teori,” tandas Barman di Jakarta, kemarin.
Selain dari jaksa, lanjutnya, juga harus ada dari unsur Kepolisian. “Kan yang menangani perkara itu memang Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka akan saling terbantu. Jaksa yang baru kerja dua tahun saja belum tentu bisa membuat surat dakwaan. Bagaimana gelar perkaranya,” katanya.
Pendapat senada juga disampaikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Menurut dia, komisioner KPK yang ada sekarang sebenarnya menyalahi aturan. Sebab, dalam UU KPK Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa komisioner KPK terdiri dari lima orang. Dari jumlah itu harus ada unsur penyidik dari Kepolisian dan penuntut umum dari Kejaksaan. “(Komisioner KPK) sekarang unsur jaksa siapa? Berarti melanggar undang-undang. Jangan sampai (dalam seleksi pimpinan KPK selanjutnya) terjadi lagi,” katanya.
Antasari mengatakan, karena jumlah komisioner ada lima, maka satu orang harus ada dari unsur penuntut umum dari Kejaksaan, satu penyidik dari Kepolisian, dan tiga unsur masyarakat bisa dari advokat, perbankan, atau lainnya yang memiliki komitmen kaitan dengan masalah korupsi. “Karena saat rapat kolektif kolegial, mereka akan sharing, saling mengisi (melengkapi),” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, sebanyak 104 peserta seleksi capim KPK lolos seleksi uji kompetensi. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes psikologi. “Dari 192 orang yang dipanggil mengikuti uji kompetensi capim KPK masa jabatan 2019-2023 yang hadir sebanyak 187 orang. Yang dinyatakan lulus 104 orang,” kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, kemarin.
Yenti mengatakan, peserta yang lolos terdiri atas 6 wanita dan 98 pria. Yenti menyebut peserta yang lolos berasal dari berbagai macam latar belakang profesi. “Polri ada 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, dosen 19 orang, dan advokat 11 orang. Lalu auditor 4 orang, unsur KPK 14 orang. Komjak dan Kompolnas 3 orang. PNS 10 orang, pensiunan PNS 3 orang, dan lain-lain 13 orang,” paparnya.
Sementara untuk asal daerah masih didominasi dari DKI Jakarta sebanyak 13 orang. Disusul Provinsi Jawa Barat 31 orang, Banten 11 orang, Daerah Istimewa Yogyakarta 6 orang, Sumatera 6 orang, Jawa Timur 4 orang, Jawa Tengah 3 orang, Sulawesi 3 orang, Maluku 2 orang, Bali 1 orang, Kalimantan 1 orang, dan Papua 1 orang. “Peserta yang tidak hadir mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur,” ujarnya. (Abdul Rochim/Dita Angga)
Selanjutnya, para calon pimpinan KPK itu harus menjalani berbagai tahapan tes sebelum nantinya akan dipilih 10 besar untuk diserahkan kepada presiden dan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR.
Mantan Puspenkum Kejagung Barman Zahir mengatakan, karena komisioner KPK dipilih oleh DPR, maka semua menjadi kewenangan DPR. Namun menurut dia, di antara lima komisioner yang dipilih nanti seharusnya ada dari unsur Kejaksaan.“Seharusnya ada jaksa supaya bisa mengerti bagaimana menyidik, melakukan penyelidikan, bagaimana menangani perkara. Teknis menangani perkara. (Kalau bukan dari Kejaksaan) mereka itu mungkin baru belajar juga, mereka belum berkecimpung, mungkin hanya sebagai dosen, hanya teori,” tandas Barman di Jakarta, kemarin.
Selain dari jaksa, lanjutnya, juga harus ada dari unsur Kepolisian. “Kan yang menangani perkara itu memang Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka akan saling terbantu. Jaksa yang baru kerja dua tahun saja belum tentu bisa membuat surat dakwaan. Bagaimana gelar perkaranya,” katanya.
Pendapat senada juga disampaikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Menurut dia, komisioner KPK yang ada sekarang sebenarnya menyalahi aturan. Sebab, dalam UU KPK Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa komisioner KPK terdiri dari lima orang. Dari jumlah itu harus ada unsur penyidik dari Kepolisian dan penuntut umum dari Kejaksaan. “(Komisioner KPK) sekarang unsur jaksa siapa? Berarti melanggar undang-undang. Jangan sampai (dalam seleksi pimpinan KPK selanjutnya) terjadi lagi,” katanya.
Antasari mengatakan, karena jumlah komisioner ada lima, maka satu orang harus ada dari unsur penuntut umum dari Kejaksaan, satu penyidik dari Kepolisian, dan tiga unsur masyarakat bisa dari advokat, perbankan, atau lainnya yang memiliki komitmen kaitan dengan masalah korupsi. “Karena saat rapat kolektif kolegial, mereka akan sharing, saling mengisi (melengkapi),” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, sebanyak 104 peserta seleksi capim KPK lolos seleksi uji kompetensi. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes psikologi. “Dari 192 orang yang dipanggil mengikuti uji kompetensi capim KPK masa jabatan 2019-2023 yang hadir sebanyak 187 orang. Yang dinyatakan lulus 104 orang,” kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, kemarin.
Yenti mengatakan, peserta yang lolos terdiri atas 6 wanita dan 98 pria. Yenti menyebut peserta yang lolos berasal dari berbagai macam latar belakang profesi. “Polri ada 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, dosen 19 orang, dan advokat 11 orang. Lalu auditor 4 orang, unsur KPK 14 orang. Komjak dan Kompolnas 3 orang. PNS 10 orang, pensiunan PNS 3 orang, dan lain-lain 13 orang,” paparnya.
Sementara untuk asal daerah masih didominasi dari DKI Jakarta sebanyak 13 orang. Disusul Provinsi Jawa Barat 31 orang, Banten 11 orang, Daerah Istimewa Yogyakarta 6 orang, Sumatera 6 orang, Jawa Timur 4 orang, Jawa Tengah 3 orang, Sulawesi 3 orang, Maluku 2 orang, Bali 1 orang, Kalimantan 1 orang, dan Papua 1 orang. “Peserta yang tidak hadir mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur,” ujarnya. (Abdul Rochim/Dita Angga)
(nfl)