Tak Terkena OTT, Yudi Tjokro Surati KPK Minta Keringanan

Selasa, 23 Juli 2019 - 19:45 WIB
Tak Terkena OTT, Yudi...
Tak Terkena OTT, Yudi Tjokro Surati KPK Minta Keringanan
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro mengaku menyesal telah memberikan uang ke Karunia Alexander Muskitta sebesar Rp50 juta. Alex merupakan pihak swasta penghubung Yudi dengan pejabat Krakatau Steel.

Menurut Yudi, Alex meminta uang kepada dirinya dengan alasan untuk membantu pernikahan anak Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. "Saya jawab menyesal, Alex meminta saya untuk bantu perkawinan anak Pak Wisnu yang pada awalnya saya tolak. Tapi, ya (dia) kembali lagi itu jeleknya saya," ujar dia saat persidangan di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Yudi, Arif Sulaiman menyampaikan kliennya telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 19 Juli 2019. Surat itu dimaksud untuk keringanan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, kata dia, maksud pengiriman surat itu untuk meminta keringanan lantaran kliennya tidak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Melainkan dirinya menyerahkan diri kepada lembaga anti rasuah tersebut.

"Keterangan terdakwa (Yudi) di persidangan mengatakan, bahwa dia bukan terkena OTT tapi Yudi Tjokro hadir ke KPK ketika tiga hari ditetapkan tersangka. Yudi Tjokro hadir karena bentuk tangung jawabnya sebagai pimpinan dan kooperatifnya sebagai warga negara yang taat hukum," kata Arif dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (23/7/2019).

Dia berharap, KPK mengabulkan permintaan itu. "Yudi berharap ada keringanan dan itu disampaikan dalam bentuk surat kepada KPK agar menjadi bahan pertimbangan," tambahnya.

Terkait dengan Karunia Alexander Muskitta (pihak swasta) yang suka menjual nama Wisnu untuk meminta uang kepada kliennya juga akan diberikan. Karena, kata Arif, kliennya mengenal Alex. Tapi, tambahnya, uang itu berupa pinjaman ke perusahaan.

"Karena posisi Alex adalah temannya, tanpa Alex menyebut Wisnu tetap Yudi Tjokro pasti memberikan. Hanya PT Tjokro membuat itu dalam list pinjaman saudara Alex. Karena Alex sales yang kadang membantu untuk urusan lain selain Krakatau Steel," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam surat yang diberikan kepada KPK, kliennya menyebutkan beberapa tanggungan yang harus dipenuhi sebagai pimpinan perusahaan dan kepala keluarga. "Dan dalam surat tersebut Yudi memiliki tangungan keluarga dan anak buah sebanyak 5.000 ribu orang. Yang pasti berdampak dengan masalah kasus ini," katanya.

Arif mengatakan, dirinya juga pernah menanyakan dalam persidangan apakah kliennya kenal dengan Wisnu atau pernah bertemu. "Tetapi terdakwa tidak mengenal Wisnu hanya mengenal setelah kasus ini terjadi," ujarnya.

Menurut dia, Alex sudah beberapa kali meminjam uang kepada kliennya untuk Wisnu. Namun, tambahnya, Alex sudah mengakui kalau permintaan uang untuk Wisnu itu bohong, melainkan untuk dirinya sendiri.

"Dan Alex suka pinjam uang untuk kepentingan pribadinya dan itu sesuai keterangan Alex di persidangan sebelumnya. Dan Alex mengaku berbohong demi mendapatkan uang dari Yudy Tjokro," kata Arif.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)