BPJS Bersama Turki Tingkatkan Layanan Jaminan Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan dan Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kerjasama ini mencakup revenue collection, risk pooling, dan strategic purchasing.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, kerja sama dalam tiga hal tersebut akan dilakukan melalui penyelenggaraan seminar bersama, konferensi, pertemuan para ahli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
“Sebagai negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia, tidak mudah memang mewujudkan cakupan kesehatan semesta. Namun kami percaya, negara-negara lain yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) juga memerlukan waktu untuk berproses dan melakukan penyempurnaan di berbagai aspek,” katanya pada saat penandatanganan MoU di kantor BPJS Kesehatan Pusat.
SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak 2006. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya. Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.
Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.
Meski demikian, SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan, jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki. Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun. Adapun benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.
“Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki ini dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara,” kata Fahmi usai menandatangani nota kesepahaman dengan President Director of SGK Turkey Mehmet Selim Bagli.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, kerja sama dalam tiga hal tersebut akan dilakukan melalui penyelenggaraan seminar bersama, konferensi, pertemuan para ahli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
“Sebagai negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia, tidak mudah memang mewujudkan cakupan kesehatan semesta. Namun kami percaya, negara-negara lain yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) juga memerlukan waktu untuk berproses dan melakukan penyempurnaan di berbagai aspek,” katanya pada saat penandatanganan MoU di kantor BPJS Kesehatan Pusat.
SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak 2006. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya. Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.
Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.
Meski demikian, SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan, jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki. Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun. Adapun benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.
“Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki ini dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara,” kata Fahmi usai menandatangani nota kesepahaman dengan President Director of SGK Turkey Mehmet Selim Bagli.
(cip)