Menaker Sebut Tiga Kelompok yang Bisa Kantongi Kartu Prakerja

Jum'at, 19 Juli 2019 - 17:35 WIB
Menaker Sebut Tiga Kelompok...
Menaker Sebut Tiga Kelompok yang Bisa Kantongi Kartu Prakerja
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan ada tiga kelompok yang bisa memiliki Kartu Prakerja.

Ketiga kelompok itu, yakni angkatan kerja baru, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya pemerintah menjelaskan akan mengalokasikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 triliun pada 20202 untuk penerima dua juta penerima Kartu Prakerja.

“Ya tentu nanti ada lah (kriterianya-red). Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019). (Baca juga: Tunjangan Pengangguran Dialokasikan Rp10 Triliun )

Dia menyebutkan tiga kelompok itu, yakni para pencari kerja baru fresh graduate. Apa pun latar belakang pendidikannya, kata dia, selama merupakan pencari kerja baru maka bisa mendapatkan Kartu Prakerja.

“Lalu yang kedua adalah pada pekerja yang existing atau yang sedang bekerja. Lalu yang ketiga adalah mereka yang menjadi korban PHK. Jadi tiga kelompok itu,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa tiga keompok tersebut merupakan sasaran pemerintah dalam kebijakan triple skilling.

Kebijakan tersebut dikatakannya sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Hanif mencontohkan untuk para pencari kerja baru yang masih muda, belum memiliki keterampilan (skill), dan mempunyai masalah dengan dengan dunia kerja maka akan masuk dalam kebijakan skilling.

Dengan begitu, para angkatan kerja baru ini mempunya keterampilan dan bisa masuk dunia kerja.

“Lalu yang kedua yang untuk pekerja existing itu yang perlu upskilling (peningkatan keterampilan-red). Nah upskilling ini menjadi penting karena dunia kerja kan juga berubah. Jika keterampilannya berhenti membuat dia tidak aman, membuat dia tidak fleksibel dalam bekerja. Maka dibuat peningkatan keterampilan sehingga punya karier atau dia juga misalnya ganti-ganti pekerjaan,” ujarnya.

Kemudian untuk para korban PHK akan masuk dalam kebijakan reskilling. “Nah reskilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi. Maka skill-nya harus berubah,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kementerian Transmigrasi...
Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Di Forum Dialog US-ASEAN,...
Di Forum Dialog US-ASEAN, Indonesia Paparkan Strategi Mitigasi Sektor Ketenagakerjaan
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan,...
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh
Kabar Gembira, Korban...
Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Edukasi Peserta, BPJamsostek...
Edukasi Peserta, BPJamsostek Bagikan Poster K3 pada Perusahaan
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved