Ketua KPK Ingin Revisi UU Tipikor Bisa Masuk ke Sektor Swasta
A
A
A
YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap revisi undang-undang korupsi bisa mengakomdasi kasus korupsi di ranah swasta. Banyak permasalahan korupsi yang sulit ditangani KPK karena tidak menggunakan uang negara.
“Harapan kita revisi UU Tipikor bisa meng-cover di sektor swasta,” jelas Agus seusai penandatangan kerja sama dengan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (19/7/2019).
Menurut dia, KPK kerap mendapatkan informasi kucuran kredit dan bank swasta yang secara penilaian tidak layak. Namun dengan melakukan sogokan, kredit itu bisa cair. Hal seperti ini tidak bisa ditangani oleh KPK. Sementara di negara tetangga masalah swasta sudah masuk dalam ranah lembaga antirasuah. Bahkan 97% kasus korupsi itu terjadi di sektor swasta. “Di Singapura 97% yang ditangani adalah korupsi di swasta dan sisanya baru pemerintah,” katanya.
Dia menambahkan, KPKtelah menyiapkan pendidikan dan materi pencegahan korupsi dari jenjang SD sampai dengan kuliah. Bahkan, belakangan ini banyak kampus yang siap mencabut ijazahnya dari alumni yang melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk penanganan korupsi di daerah, KPK juga mendirikan koordinasi wilayah. Setidaknya ada 9 wilayah, dan DIY merupakan wilayah V bersama dengan Jawa Tengah dan NTB. Keberadaan korwil atau cabang ini dibangun dengan hati-hati. "Sengaja tidak ada kantor agar gerak KPK lebih lincah. Keberadaan cabang atau korwil ini tidak dilengkapi kantor,” tuturnya.
Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, sejak 2000 kerja sama antikorupsi telah dilakukan dengan Muhammadiyah. Menurut dia, Muhammadiyah terus melakukan upaya menciptakan budaya antikorupsi. Salah satunya dengan mengeluarkan fatwa haram. “Seperti merokok ketika ada fatwa haram, orang di Muhammdiyah yang merokok menurun. Mereka yang merokok akan terasing dengan sendirinya,” jelasnya.
Untuk pencegahan korupsi ini, Muhammadiyah akan mendorong berbagai institusi pemerintahan lewat dakwah Muhammadiyah. Baik di sektor eksekutif, legislatif, yudikatif hingga TNI dan Polri. “Muhammadiyah akan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih bagus agar Indonesia bisa lebih baik,” jelasnya.
“Harapan kita revisi UU Tipikor bisa meng-cover di sektor swasta,” jelas Agus seusai penandatangan kerja sama dengan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (19/7/2019).
Menurut dia, KPK kerap mendapatkan informasi kucuran kredit dan bank swasta yang secara penilaian tidak layak. Namun dengan melakukan sogokan, kredit itu bisa cair. Hal seperti ini tidak bisa ditangani oleh KPK. Sementara di negara tetangga masalah swasta sudah masuk dalam ranah lembaga antirasuah. Bahkan 97% kasus korupsi itu terjadi di sektor swasta. “Di Singapura 97% yang ditangani adalah korupsi di swasta dan sisanya baru pemerintah,” katanya.
Dia menambahkan, KPKtelah menyiapkan pendidikan dan materi pencegahan korupsi dari jenjang SD sampai dengan kuliah. Bahkan, belakangan ini banyak kampus yang siap mencabut ijazahnya dari alumni yang melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk penanganan korupsi di daerah, KPK juga mendirikan koordinasi wilayah. Setidaknya ada 9 wilayah, dan DIY merupakan wilayah V bersama dengan Jawa Tengah dan NTB. Keberadaan korwil atau cabang ini dibangun dengan hati-hati. "Sengaja tidak ada kantor agar gerak KPK lebih lincah. Keberadaan cabang atau korwil ini tidak dilengkapi kantor,” tuturnya.
Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, sejak 2000 kerja sama antikorupsi telah dilakukan dengan Muhammadiyah. Menurut dia, Muhammadiyah terus melakukan upaya menciptakan budaya antikorupsi. Salah satunya dengan mengeluarkan fatwa haram. “Seperti merokok ketika ada fatwa haram, orang di Muhammdiyah yang merokok menurun. Mereka yang merokok akan terasing dengan sendirinya,” jelasnya.
Untuk pencegahan korupsi ini, Muhammadiyah akan mendorong berbagai institusi pemerintahan lewat dakwah Muhammadiyah. Baik di sektor eksekutif, legislatif, yudikatif hingga TNI dan Polri. “Muhammadiyah akan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih bagus agar Indonesia bisa lebih baik,” jelasnya.
(cip)