Ketua KPK Ingin Revisi UU Tipikor Bisa Masuk ke Sektor Swasta

Kamis, 18 Juli 2019 - 23:28 WIB
Ketua KPK Ingin Revisi...
Ketua KPK Ingin Revisi UU Tipikor Bisa Masuk ke Sektor Swasta
A A A
YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap revisi undang-undang korupsi bisa mengakomdasi kasus korupsi di ranah swasta. Banyak permasalahan korupsi yang sulit ditangani KPK karena tidak menggunakan uang negara.

“Harapan kita revisi UU Tipikor bisa meng-cover di sektor swasta,” jelas Agus seusai penandatangan kerja sama dengan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (19/7/2019).

Menurut dia, KPK kerap mendapatkan informasi kucuran kredit dan bank swasta yang secara penilaian tidak layak. Namun dengan melakukan sogokan, kredit itu bisa cair. Hal seperti ini tidak bisa ditangani oleh KPK. Sementara di negara tetangga masalah swasta sudah masuk dalam ranah lembaga antirasuah. Bahkan 97% kasus korupsi itu terjadi di sektor swasta. “Di Singapura 97% yang ditangani adalah korupsi di swasta dan sisanya baru pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan, KPKtelah menyiapkan pendidikan dan materi pencegahan korupsi dari jenjang SD sampai dengan kuliah. Bahkan, belakangan ini banyak kampus yang siap mencabut ijazahnya dari alumni yang melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk penanganan korupsi di daerah, KPK juga mendirikan koordinasi wilayah. Setidaknya ada 9 wilayah, dan DIY merupakan wilayah V bersama dengan Jawa Tengah dan NTB. Keberadaan korwil atau cabang ini dibangun dengan hati-hati. "Sengaja tidak ada kantor agar gerak KPK lebih lincah. Keberadaan cabang atau korwil ini tidak dilengkapi kantor,” tuturnya.

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, sejak 2000 kerja sama antikorupsi telah dilakukan dengan Muhammadiyah. Menurut dia, Muhammadiyah terus melakukan upaya menciptakan budaya antikorupsi. Salah satunya dengan mengeluarkan fatwa haram. “Seperti merokok ketika ada fatwa haram, orang di Muhammdiyah yang merokok menurun. Mereka yang merokok akan terasing dengan sendirinya,” jelasnya.

Untuk pencegahan korupsi ini, Muhammadiyah akan mendorong berbagai institusi pemerintahan lewat dakwah Muhammadiyah. Baik di sektor eksekutif, legislatif, yudikatif hingga TNI dan Polri. “Muhammadiyah akan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih bagus agar Indonesia bisa lebih baik,” jelasnya.
(cip)
Berita Terkait
PP Muhammadiyah Tolak...
PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Lembaga Bantuan Hukum...
Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Siap Advokasi 75 Pegawai KPK
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved