KPK-Muhammadiyah Kolaborasi Cetak Generasi Antikorupsi

Kamis, 18 Juli 2019 - 14:56 WIB
KPK-Muhammadiyah Kolaborasi...
KPK-Muhammadiyah Kolaborasi Cetak Generasi Antikorupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi di semua jenjang pendidikan di lingkungan Muhammadiyah.

Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Kamis (18/7/2019), bertempat di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews dijelaskan kerja sama bertujuan agar para pihak dapat berkoordinasi dan saling bekerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“KPK menyadari bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu mitra strategis yang dapat bersinergi dengan KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” ujar Agus.
Dia menjelaskan Indonesia diprediksi berada di posisi keempat di dunia dalam perekonomian di tahun 2050. Oleh karena itu membutuhkan SDM berintegritas dan antikorupsi untuk mewujudkan hal tersebut.

“Dunia pendidikan merupakan core dalam pembentukan karakter SDM berintegritas dan antikorupsi. Fiqih-fiqih dalam ajaran Islam dapat diterapkan untuk mewujudkan masyarakat yang antisuap, antigratifikasi dan antipungli,” kata .

Haedar dalam sambutannya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurutnya Kerja sama ini membuka pintu amal saleh bagi warga Muhammadiyah untuk ikut serta dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi di Indonesia.

“Muhammadiyah mengajak kepada sebanyak-banyaknya masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas korupsi dan mencegah korupsi,” kata Haedar.

Dia mengatakan, PP Muhammadiyah mendukung dan mendorong KPK dalam menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk salah satunya dengan nota kesepahaman ini. PP Muhammadiyah, katanya, percaya adanya progres dalam pemberantasan korupsi.

“Ini menjadi semangat mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. Masih banyak kerawanan korupsi dari eksekutif, yudikatif, legislatif, TNI, Polri, dan itu yang menjadikan adanya resistansi terhadap KPK,” tuturnya.

KPK memandang kerja sama ini strategis sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar dengan jutaan warga muslim sebagai anggotanya. Muhammadiyah juga memiliki Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang jumlahnya mencapai ribuan.

Data PP Muhammadiyah pada Januari 2019 jumlah AUM yang tercatat sebanyak 14.346 di tingkat TK/TPQ ABA-PAUD, 2.604 SD/MI, 1.772 SMP/MTs, 1.143 SMA/SMK/MA, 174 Perguruan Tinggi, 102 pondok pesantren, 6.270 masjid dan 5.689 musala.

Nota kesepahaman ini juga diharapkan menjadi dasar kerja sama antara KPK dan PP Muhammadiyah ke depan. Dengan harapan dunia pendidikan dari Muhammadiyah dapat melahirkan generasi antikorupsi yang berintegritas, amanah dan dapat menjadi agen antikorupsi di lingkungan kesehariannya masing-masing.

Lingkup kerja sama yang diatur adalah pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pengkajian, pembangunan budaya antikorupsi, narasumber dan lainnya.

Dari kerja sama ini, kedua belah pihak akan melakukan pengembangan modul/materi, bahan ajar, dan kurikulum pendidikan antikorupsi. Untuk kemudian dilakukan implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan Muhammadiyah.

Selain itu MoU juga menyepakati tentang pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyuluh dan agen perubahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta melakukan peningkatan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih.

Inisiasi kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas sejumlah fakta bahwa mayoritas koruptor berpendidikan tinggi dan lulusan dari perguruan tinggi kredibel. Ini artinya institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik lulusannya tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas.

Selain itu, Islam menganjurkan kaum muslimin agar saling memberikan hadiah atau bersedekah satu sama lain. Apalagi jika pemberian tersebut bertujuan menyambung silaturahim atau membalas kebaikan orang lain, maka hukumnya sangat dianjurkan.

Sayangnya, terkadang hadiah bisa menjadi haram jika bertujuan untuk melanggar hukum syariat, mempengaruhi putusan pengadilan, mempengaruhi kebijakan publik dan lain sebagainya. Sehingga, pemahaman terhadap konsep harta benda dan hadiah dalam Islam menjadi tanggung jawab bersama dari dunia pendidikan Islam di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan para pimpinan PP Muhammadiyah, antara lain Ketua Majelis/Lembaga PP Muhammadiyah, Ketua Organisasi Otonom tingkat Pusat PP Muhammadiyah, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum PP Muhammadiyah, juga perwakilan warga Muhammadiyah dari seluruh Indonesia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)