KPK Terus Mengusut Kasus Korupsi di Lampung Tengah

Kamis, 18 Juli 2019 - 14:01 WIB
KPK Terus Mengusut Kasus Korupsi di Lampung Tengah
KPK Terus Mengusut Kasus Korupsi di Lampung Tengah
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya memanggil caleg Farid Al Fauzi, Rabu 17 Juli 2019, kemarin.

Farid dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019,Zainudin (ZN).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kataFebrisaat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Namun Febri menjelaskan, Farid tidak hadir tanpa ada informasi atau pemberitahuan yang jelas kepada lembaga antirasuah. "Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Febri.

Zainudin merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya ialah Raden Zugiri‎, Bunyana, dan Achmad Junaidi.

Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah.

Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6406 seconds (0.1#10.140)