Berubah Pikiran, Ini Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan banding itu disampaikan kuasa hukum Ratna ke PN Jaksel. Pengajuan banding sudah diregister dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara )
Ratna divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Kamis 11 Juli 2019. Ratna pun sempat disebut enggan mengajukan atas vonis yang dijatuhkan.
"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding, juga sudah," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin ditemui di Kantor PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank mengajukan banding karena kliennya tidak melakukan perbuatan yang membuat keonaran.
"Karena dari awal kami katakan perkara Ibu Ratna ini tidak ada keonarannya. Yang ada hanya asumsi yang ada dalam pikiran orang, tidak pernah terjadi, kemudian diformulasikan lagi keonarannya menjadi demonstrasi, konferensi pers, orasi. Kalau ini yang kita katakan keonaran kasihan para pemdemo nantinya. Akan banyak yang dikatakan apa yang mereka lakukan adalah delik, padahal sudah dijamin di UUD 1945. Pada UU tahun 1998 juga," tuturnya.
Insank mengakui Ratna sempat enggan mengajukan banding atas vonis perkaranya. Sampai pada akhirnya Insank dan Ratna melakukan diskusi dan menilai bahwa pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan masih dilihat ada kejanggalan.
"Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," jelasnya.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," tuturnya.
Pengajuan banding itu disampaikan kuasa hukum Ratna ke PN Jaksel. Pengajuan banding sudah diregister dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara )
Ratna divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Kamis 11 Juli 2019. Ratna pun sempat disebut enggan mengajukan atas vonis yang dijatuhkan.
"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding, juga sudah," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin ditemui di Kantor PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank mengajukan banding karena kliennya tidak melakukan perbuatan yang membuat keonaran.
"Karena dari awal kami katakan perkara Ibu Ratna ini tidak ada keonarannya. Yang ada hanya asumsi yang ada dalam pikiran orang, tidak pernah terjadi, kemudian diformulasikan lagi keonarannya menjadi demonstrasi, konferensi pers, orasi. Kalau ini yang kita katakan keonaran kasihan para pemdemo nantinya. Akan banyak yang dikatakan apa yang mereka lakukan adalah delik, padahal sudah dijamin di UUD 1945. Pada UU tahun 1998 juga," tuturnya.
Insank mengakui Ratna sempat enggan mengajukan banding atas vonis perkaranya. Sampai pada akhirnya Insank dan Ratna melakukan diskusi dan menilai bahwa pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan masih dilihat ada kejanggalan.
"Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," jelasnya.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," tuturnya.
(dam)