Soal Gugatan ke Gerindra, Begini Penjelasan Keponakan Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan terkait dengan penetapan calon anggota legislatif (caleg) 2019. Mereka menuntut untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dari 14 penggugat, satu di antaranya tertulis nama Saraswati Djojohadikusumo yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra yang juga keponakan Prabowo Subianto.
Dikonfirmasi SINDOnews mengenai hal tersebut, Rahayu menegaskan tidak pernah menyetujui adanya gugatan tersebut. Bahkan dia sendiri sudah menarik gugatan tersebut sejak satu bulan lalu.“Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan ke PN maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli,” kata Rahayu, Selasa (16/7/2019). (Baca juga: Belasan Caleg Gerindra Gugat ke PN Jaksel, Ada Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo )
Bahkan, Rahayu mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah isu ini mencuat di media. Menurut dia, gugatan resmi diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya baru tahu setelah isu mencuat. Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?” tuturnya.
Gugatan yang diajukan terkait dengan penetapan calon anggota legislatif (caleg) 2019. Mereka menuntut untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dari 14 penggugat, satu di antaranya tertulis nama Saraswati Djojohadikusumo yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra yang juga keponakan Prabowo Subianto.
Dikonfirmasi SINDOnews mengenai hal tersebut, Rahayu menegaskan tidak pernah menyetujui adanya gugatan tersebut. Bahkan dia sendiri sudah menarik gugatan tersebut sejak satu bulan lalu.“Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan ke PN maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli,” kata Rahayu, Selasa (16/7/2019). (Baca juga: Belasan Caleg Gerindra Gugat ke PN Jaksel, Ada Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo )
Bahkan, Rahayu mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah isu ini mencuat di media. Menurut dia, gugatan resmi diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya baru tahu setelah isu mencuat. Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?” tuturnya.
(dam)