KPK Pecat Tidak Hormat Petugas Pengawal Idrus Marham
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal Idrus Marham, terdakwa perkara korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.
Petugas pengawal tahanan KPK berinisial M ini diberhentikan secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik saat mengawal Idrus ketika berobat di RS MMC, Jakarta, 21 Juni 2019.
"Pimpinan (KPK) memutuskan saudara M, pengawal tahanan diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2019).
KPK menjelaskan pemeriksaan dan penelusuran M dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK. Salan satunya memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan dalam pelaksanaan tugasnya akan terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," tutur Febri.
Febri menegaskan KPK akan memperketat izin berobat tahanan. Seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan mengenai disiplin dan kode etik.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apa pun," ujar Febri.
Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 21 Juni 2016.
Saat itu, Ombudsman melihat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK dan tidak diborgol. Tidak hanya itu, Ombudsman mendapati Idrus sedang menggunakan telepon genggam selama berada di kawasan RS MMC.
Ombudsman kemudian mempublikasi dan mengklarifikasi dugaan maladministrasi tersebut ke KPK.
Petugas pengawal tahanan KPK berinisial M ini diberhentikan secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik saat mengawal Idrus ketika berobat di RS MMC, Jakarta, 21 Juni 2019.
"Pimpinan (KPK) memutuskan saudara M, pengawal tahanan diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2019).
KPK menjelaskan pemeriksaan dan penelusuran M dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK. Salan satunya memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan dalam pelaksanaan tugasnya akan terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," tutur Febri.
Febri menegaskan KPK akan memperketat izin berobat tahanan. Seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan mengenai disiplin dan kode etik.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apa pun," ujar Febri.
Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 21 Juni 2016.
Saat itu, Ombudsman melihat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK dan tidak diborgol. Tidak hanya itu, Ombudsman mendapati Idrus sedang menggunakan telepon genggam selama berada di kawasan RS MMC.
Ombudsman kemudian mempublikasi dan mengklarifikasi dugaan maladministrasi tersebut ke KPK.
(dam)