KPK Pecat Tidak Hormat Petugas Pengawal Idrus Marham

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:57 WIB
KPK Pecat Tidak Hormat...
KPK Pecat Tidak Hormat Petugas Pengawal Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal Idrus Marham, terdakwa perkara korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.

Petugas pengawal tahanan KPK berinisial M ini diberhentikan secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik saat mengawal Idrus ketika berobat di RS MMC, Jakarta, 21 Juni 2019.

"Pimpinan (KPK) memutuskan saudara M, pengawal tahanan diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2019).

KPK menjelaskan pemeriksaan dan penelusuran M dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK. Salan satunya memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan dalam pelaksanaan tugasnya akan terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," tutur Febri.

Febri menegaskan KPK akan memperketat izin berobat tahanan. Seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan mengenai disiplin dan kode etik.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apa pun," ujar Febri.

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 21 Juni 2016.

Saat itu, Ombudsman melihat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK dan tidak diborgol. Tidak hanya itu, Ombudsman mendapati Idrus sedang menggunakan telepon genggam selama berada di kawasan RS MMC.

Ombudsman kemudian mempublikasi dan mengklarifikasi dugaan maladministrasi tersebut ke KPK.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved