Tersangka Alex Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Senin, 15 Juli 2019 - 23:44 WIB
Tersangka Alex Gunakan...
Tersangka Alex Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap Krakatau Steel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka.

Kuasa Hukum Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, Arif Sulaiman mengatakan, kliennya hanya menjadi korban penipuan yang dilakukan Alex Muskitta yang juga pihak swasta. Pasalnya, Alex meminta uang sebesar Rp50 juta untuk Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Namun, kata dia, uang itu tidak pernah diberikan ke Wisnu.

"Bahwa jelas dalam keterangan Alex uang yang diberikan oleh Yudi Tjokro digunakan untuk urusan pribadi Alex dan tidak diberikan ke Wisnu Koncoro selaku Direktur PT KS," kata Arif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).

Bahkan, berdasarkan keterangan saksi dari Wisnu, tidak ada proyek untuk PT Tjokro. "Sesuai keterangan Wisnu di persidangan tidak ada proyek untuk PT Tjokro karena memang belum di tandatangani lembar darurat untuk pelaksanaan proyek," katanya.

Sesuai keterangan saksi General Manager Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel (Persero) Hernanto Wiryomijoyo, kata dia, juga tidak pernah ketemu Yudi Tjokro dan dijanjikan sesuatu oleh kliennya. Bahkan, Wisnu juga mengatakan PT Tjokro tidak ada dalam list nama undangan pernihakan anaknya.

"Wisnu tidak pernah ketemu dan kenal dengan Yudi Tjokro dan membicarakan proyek di KS dengan Yudi Tjokro," kata dia.

Maka itu, kata dia, Alex melakukan itu hanya ingin dapat uang dari kliennya.
"Pemberian uang inisiatif Alex bukan atas perintah siapapun. Dan uang yang diminta Rp50 juta saksi Alex berbohong kepada Yudi agar dapat uang," kata Arif lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan Alexander Muskitta (AMU) swasta, diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro, swasta, diduga sebagai pemberi.
(cip)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8740 seconds (0.1#10.140)