Tersangka Alex Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Senin, 15 Juli 2019 - 23:44 WIB
Tersangka Alex Gunakan...
Tersangka Alex Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap Krakatau Steel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka.

Kuasa Hukum Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, Arif Sulaiman mengatakan, kliennya hanya menjadi korban penipuan yang dilakukan Alex Muskitta yang juga pihak swasta. Pasalnya, Alex meminta uang sebesar Rp50 juta untuk Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Namun, kata dia, uang itu tidak pernah diberikan ke Wisnu.

"Bahwa jelas dalam keterangan Alex uang yang diberikan oleh Yudi Tjokro digunakan untuk urusan pribadi Alex dan tidak diberikan ke Wisnu Koncoro selaku Direktur PT KS," kata Arif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).

Bahkan, berdasarkan keterangan saksi dari Wisnu, tidak ada proyek untuk PT Tjokro. "Sesuai keterangan Wisnu di persidangan tidak ada proyek untuk PT Tjokro karena memang belum di tandatangani lembar darurat untuk pelaksanaan proyek," katanya.

Sesuai keterangan saksi General Manager Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel (Persero) Hernanto Wiryomijoyo, kata dia, juga tidak pernah ketemu Yudi Tjokro dan dijanjikan sesuatu oleh kliennya. Bahkan, Wisnu juga mengatakan PT Tjokro tidak ada dalam list nama undangan pernihakan anaknya.

"Wisnu tidak pernah ketemu dan kenal dengan Yudi Tjokro dan membicarakan proyek di KS dengan Yudi Tjokro," kata dia.

Maka itu, kata dia, Alex melakukan itu hanya ingin dapat uang dari kliennya.
"Pemberian uang inisiatif Alex bukan atas perintah siapapun. Dan uang yang diminta Rp50 juta saksi Alex berbohong kepada Yudi agar dapat uang," kata Arif lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan Alexander Muskitta (AMU) swasta, diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro, swasta, diduga sebagai pemberi.
(cip)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved