Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir

Minggu, 14 Juli 2019 - 08:15 WIB
Putusan Pilpres MK,...
Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir
A A A
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Advokat Utama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilpres 2019 selesai dibacakan pada tanggal 27 Juni 2019, ada satu pertanyaan yang konstan ditanyakan kepada saya:

Apakah ada upaya hukum lain untuk menyoal hasil Pilpres 2019?

Sekilas saya bisa jawab: Tidak Ada. Namun, untuk menguatkan pendapat hukum itu, saya secara serius tetap membaca lagi UU Pemilu dan UUD 1945. Saya sisir lagi pasal-pasal yang terkait sengketa administrasi, proses, dan hasil pilpres. Kesimpulan saya sama:

Setelah putusan MK soal sengketa Pilpres 2019, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk menyoal hasil Pilpres 2019. Tahapan pilpres 2019 sudah selesai, tinggal menyisakan satu tahapan akhir: pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di hadapan Sidang Umum MPR.

Meskipun saya tidak sepakat dengan putusan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi sebagai putusan yang pertama dan terakhir (final and binding), maka tidak ada pilihan lain kecuali menghormati dan melaksanakannya.

Hukum kita memang masih perlu banyak perbaikan, sehingga kita tidak jarang sulit menerima suatu putusan peradilan, tetapi menolak dan tidak menghormati putusan peradilan (termasuk Mahkamah Konstitusi) karena kita tidak sepakat, bukan sikap yang akan memperbaiki keadaan penegakan hukum, tetapi justru akan menambah buruk dan kecaunya penegakan hukum itu sendiri.

Mengapa sengketa hasil pilpres 2019 tidak bisa dibawa ke luar Mahkamah Konstitusi. Karena, masing-masing peradilan punya kompetensi absolut peradilannya sendiri-sendiri. Soal sengketa konstitusionalitas hasil pilpres 2019, apakah pilpres sudah dilaksanakan sesuai prinsip konstitusi Luber, Jujur dan Adil, adalah kewenangan MK untuk memutuskannya, bukan lembaga lain, bukan Bawaslu, bukan pula Mahkamah Agung.

Mahkamah Internasional punya kompetensi untuk menyidang soal-soal kejahatan kemanusiaan, dan sengketa pilpres, by definition secara jelas tidak termasuk kejahatan kemanusiaan.

Demikian pula, tidak bisa kemudian sengketa hasil pilpres disidangkan lagi di Mahkamah Agung, dengan harapan ada perubahan pemenang pilpres 2019, atau pelantikan bisa ditunda, dan lain-lain.

Sengketa pilpres adalah kewenangan MK, dan MA tidak bisa memeriksa perkara demikian. Sebagaimana perkara pidana dan perdata adalah kewenangan MA, dan MK tidak memeriksa perkara demikian. MK dan MA punya wilayah perkara sendiri-sendiri, tidak bisa yang satu memeriksa perkara yang merupakan kompetensi mahkamah yang lain.

Dokter umum jangan disuruh memeriksa hewan, sebagaimana dokter hewan jangan memeriksa pasien manusia. Bisa kacau-balau nanti. Masing-masing ada kompetensinya sendiri-sendiri.

Voltaire pernah berkata, "I dispaprove what you say, but I will defend to the death your right to say". Serupa, tapi tak sama dengan itu. Saya tidak setuju dengan putusan MK, tetapi saya akan menghormatinya, dan menyatakan itu adalah putusan yang pertama dan terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum atas putusan MK tersebut.
(rhs)
Berita Terkait
LKPD 2019 Kota Salatiga...
LKPD 2019 Kota Salatiga Raih Opini WTP
Kemenpora Dapat Penghargaan...
Kemenpora Dapat Penghargaan atas Opini WTP Tahun 2019
Selamat, LHP BPK RI...
Selamat, LHP BPK RI 2019 Pangandaran Raih Opini WTP
Jabar Raih Opini WTP...
Jabar Raih Opini WTP Kesembilan Atas LKPD TA 2019
Laporan Keuangan Pemerintah...
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 Kembali Peroleh Opini WTP
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved