KPK Sita Lebih Rp5,374 Miliar dari Kamar Gubernur Kepri di Rumah Dinas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 tas, kardus, plastik, dan paper bag berisi uang tunai dengan total mencapai lebih Rp5,374 miliar di dalam kamar Nurdin Basirun di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Juri Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan tim KPK bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/7/2019) penetapan dan penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri.
Penggeledahan tutur Febri, dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri.
"Di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, tim KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711. Uang-uang tersebur ditemukan di kamar gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri. Di tiga lokasi lain tim mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019) malam.
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per 12 Juli 2019, maka uang sejumlah USD33.200 setara Rp469.946.000 dan SGD134.711 setara Rp1.404.562.894,4. Jika dijumlahkan dengan angka Rp3,5 miliar, maka total keseluruhan yang disita KPK tersebut nilainya sebesar Rp5.374.508.894,4.
Febri melanjutkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Kepri sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri (telah dicopot) Nurdin Basirun, Kepala DKP Pemprov Kepri Edy Sofyan, dan Budi Hartono sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi suap adalah Abu Bakar.
Hingga saat ini, uang suap dari Abu Bakar baru teridentifikasi sebesar SGD11.000 dan Rp45 juta. Suap dari Abu Bakar, secara spesifik terkait dengan pengurusan pengajuan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Selain itu, Nurdin Basirun disangkakan juga sebagai tersangka penerima gratifikasi. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019), tim membekuk Nurdin di Rumah Dinas Gubernur disertai penyitaan uang SGD43.942, USD5.303, 5 Uero, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, dan Rp132.610.000 dalam sebuah tas.
"Uang-uang dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang kami sita saat penggeledahan hari Jumat ini kami duga juga terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi tersangka NBA (Nurdin Basirun) terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepri," tegasnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, seluruh barang bukti yang disita saat penggeledahan empat lokasi pada Jumat (12/7/2019) akan dimasukkan dalam berkas perkara. Karenanya KPK belum menyimpulkan seluruh uang gratifikasi yang telah disita baik saat OTT maupun penggeledahan berasal dari siapa saja atau perusahaan mana saja.
"Siapa saja pihak pemberi tersebut tentu belum bisa disebutkan karena proses penyidikan masih berjalan saat ini," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK menduga ada beberapa pihak lain yang telah memberikan uang ke tersangka Nurdin Basirun. Pemberian uang-uang gratifikasi, kata Basaria, ada yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin-izin reklamasi proyek di Provinsi Kepri maupun hubungan lain dengan jabatan Nurdin selaku Gubernur Kepri.
Di antaranya terkait dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri yang sebelumnya diajukan Pemprov Kepri ke DPRD.
"Ada orang-orang yang punya kepentingan diduga telah memberikan kepada NBA (Nurdin Basirun). Orang-orang itu mendatangi beliau, supaya Perda itu bisa disahkan dan mendapat tempat-tempat tertentu. Jadi masih ada selain ABK (Abu Bakar)," tegas Basaria.
Juri Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan tim KPK bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/7/2019) penetapan dan penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri.
Penggeledahan tutur Febri, dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri.
"Di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, tim KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711. Uang-uang tersebur ditemukan di kamar gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri. Di tiga lokasi lain tim mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019) malam.
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per 12 Juli 2019, maka uang sejumlah USD33.200 setara Rp469.946.000 dan SGD134.711 setara Rp1.404.562.894,4. Jika dijumlahkan dengan angka Rp3,5 miliar, maka total keseluruhan yang disita KPK tersebut nilainya sebesar Rp5.374.508.894,4.
Febri melanjutkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Kepri sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri (telah dicopot) Nurdin Basirun, Kepala DKP Pemprov Kepri Edy Sofyan, dan Budi Hartono sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi suap adalah Abu Bakar.
Hingga saat ini, uang suap dari Abu Bakar baru teridentifikasi sebesar SGD11.000 dan Rp45 juta. Suap dari Abu Bakar, secara spesifik terkait dengan pengurusan pengajuan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Selain itu, Nurdin Basirun disangkakan juga sebagai tersangka penerima gratifikasi. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019), tim membekuk Nurdin di Rumah Dinas Gubernur disertai penyitaan uang SGD43.942, USD5.303, 5 Uero, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, dan Rp132.610.000 dalam sebuah tas.
"Uang-uang dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang kami sita saat penggeledahan hari Jumat ini kami duga juga terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi tersangka NBA (Nurdin Basirun) terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepri," tegasnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, seluruh barang bukti yang disita saat penggeledahan empat lokasi pada Jumat (12/7/2019) akan dimasukkan dalam berkas perkara. Karenanya KPK belum menyimpulkan seluruh uang gratifikasi yang telah disita baik saat OTT maupun penggeledahan berasal dari siapa saja atau perusahaan mana saja.
"Siapa saja pihak pemberi tersebut tentu belum bisa disebutkan karena proses penyidikan masih berjalan saat ini," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK menduga ada beberapa pihak lain yang telah memberikan uang ke tersangka Nurdin Basirun. Pemberian uang-uang gratifikasi, kata Basaria, ada yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin-izin reklamasi proyek di Provinsi Kepri maupun hubungan lain dengan jabatan Nurdin selaku Gubernur Kepri.
Di antaranya terkait dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri yang sebelumnya diajukan Pemprov Kepri ke DPRD.
"Ada orang-orang yang punya kepentingan diduga telah memberikan kepada NBA (Nurdin Basirun). Orang-orang itu mendatangi beliau, supaya Perda itu bisa disahkan dan mendapat tempat-tempat tertentu. Jadi masih ada selain ABK (Abu Bakar)," tegas Basaria.
(kri)