DPR Berharap Presiden Segera Kirim Surat Soal Amnesti Baiq Nuril
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan cepat menyikapi surat pengajuan amnesti untuk terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril.
Untuk itu, dia mengharapkan surat dari Presiden bisa disampaikan ke DPR pada Senin 15 Juli 2019 mendatang, sebelum rapat paripurna DPR. "Terkait Baiq Nuril, saya berharap surat dari presiden bisa kita terima hari Senin," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Bambang menjelaskan, jika surat Presiden itu sampai Senin depan, pimpinan DPR bisa membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa 16 Juli 2019. Kemudian DPR bisa segera memproses surat tersebut sebagaimana mekanisme yang berlaku.
"Sehingga selasa, bisa kita umumkan di paripurna bahwa kita telah menerima surat terkait Baiq Nuril. Lalu kemudian, segera kita gelar rapat Bamus (Badan Musyawarah)," kata Bamsoet.
Menurut politikus Partai Golkar itu, rapat Bamus digelar di hari yang sama setelah rapat paripurna, Bamus digelar untuk memberikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
"Selesai paripurna, hari itu juga kita rapat Bamus. Karena ini harus cepat kita selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly disebut sudah resmi mengajukan rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.Namun Jokowi menegaskan surat tersebut belum sampai ke mejanya. "Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Pembukaan Karta Kreatif Indonesia (KKI) 2019, di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat (12/7/2019) pagi."Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Pulau Rinca, Kab Manggarai Barat, NTT, Kamis 11 2019).
Untuk itu, dia mengharapkan surat dari Presiden bisa disampaikan ke DPR pada Senin 15 Juli 2019 mendatang, sebelum rapat paripurna DPR. "Terkait Baiq Nuril, saya berharap surat dari presiden bisa kita terima hari Senin," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Bambang menjelaskan, jika surat Presiden itu sampai Senin depan, pimpinan DPR bisa membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa 16 Juli 2019. Kemudian DPR bisa segera memproses surat tersebut sebagaimana mekanisme yang berlaku.
"Sehingga selasa, bisa kita umumkan di paripurna bahwa kita telah menerima surat terkait Baiq Nuril. Lalu kemudian, segera kita gelar rapat Bamus (Badan Musyawarah)," kata Bamsoet.
Menurut politikus Partai Golkar itu, rapat Bamus digelar di hari yang sama setelah rapat paripurna, Bamus digelar untuk memberikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
"Selesai paripurna, hari itu juga kita rapat Bamus. Karena ini harus cepat kita selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly disebut sudah resmi mengajukan rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.Namun Jokowi menegaskan surat tersebut belum sampai ke mejanya. "Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Pembukaan Karta Kreatif Indonesia (KKI) 2019, di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat (12/7/2019) pagi."Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Pulau Rinca, Kab Manggarai Barat, NTT, Kamis 11 2019).
(dam)