Jaksa Yakin Vonis Ratna Sarumpaet Sudah Melalui Pertimbangan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah melalui berbagai pertimbangan. Kendati demikian, JPU masih pikir-pikir terhadap vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet tersebut.
"Kita harus tahu bahwa keputusan hakim tadi sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Menurut dia, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan JPU kepada Ratna Sarumpaet masih berlaku. "Dan bisa kita buktikan unsur-unsurnya dari berbagai fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Sehingga, dia menilai vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet merupakan kewenangan majelis hakim. "Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan dua tahun. Tentu jika ditanyakan, kami menuntutnya enam tahun, tentu kami akan menyatakan pikir-pikir dulu," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari sejak hari ini untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap vonis majelis hakim tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara.
"Kita harus tahu bahwa keputusan hakim tadi sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Menurut dia, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan JPU kepada Ratna Sarumpaet masih berlaku. "Dan bisa kita buktikan unsur-unsurnya dari berbagai fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Sehingga, dia menilai vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet merupakan kewenangan majelis hakim. "Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan dua tahun. Tentu jika ditanyakan, kami menuntutnya enam tahun, tentu kami akan menyatakan pikir-pikir dulu," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari sejak hari ini untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap vonis majelis hakim tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara.
(cip)