Dua Komisioner Dihukum DKPP, KPU Segera Gelar Rapat Pleno

Kamis, 11 Juli 2019 - 17:32 WIB
Dua Komisioner Dihukum...
Dua Komisioner Dihukum DKPP, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno untk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra melanggar kode etik dan memerintahkan KPU untuk memberhentikannya sebagai ketua divisi.

"Saat ini kami sedang di Gedung MK, teman-teman lain juga sedang ada di Gedung Bawaslu mengikuti Sidang DKPP. Jadi, kita semua tentu saja belum bisa kumpul. Nanti satu atau dua hari kita akan lakukan rapat pleno," ucap Komsioner KPU Evi Novida Ginting di Gedung MK Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dia menghormati putusan DKPP terhadap dirinya. "Ini kan putusan sebuah lembaga penyelenggara pemilu. Kalau bukan sesama penyelenggara pemilu yang menghormati, siapa lagi? Kita saling menghormati keputusan masing-masing yang diputuskan oleh lembaga penyelenggara Pemilu," ungkapnya.

Menurut Evi, putusan DKPP diambil dari perspektif yang berbeda dengan cara pandang KPU terkait perkara pelanggaran etik seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, periode 2019-2024.

"Pandangan kita itu tidak bisa diterima oleh DKPP dan mereka punya pandangan yang berbeda terkait dengan pelanggaran kode etik, itu kan merupakan kewenangan DKPP. Saya tidak mempersoalkan soal-soal itu. Saya tidak dalam konteks mengkaji putusan DKPP ya, karena ini kan sudah ada proses persidangan," ungkapnya.

Begitu pun dengan Komisioner KPU Ilham Saputra menghormati putusan yang menilai dirinya melanggar etik karena menghambat proses pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dan DKPP memerintahkan KPU encopot jabatan Ilham sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.

"Ya, tidak masalah. Kita menghormati putusan DKPP. Secara resmi belum menerima salinan. Sanksi tersebut tidak mencopot sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja. Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada dua Komisioner KPU yakni, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya. Keduanya dilaporkan ke DKPP atas kasus pelanggaran kode etik yang berbeda.

Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU. Sementara Evi Novida Ginting diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.

Ilham Saputra, staf Sekretariat KPU dan Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI dilaporkan oleh politikus Partai Hanura Tulus Sukariyanto terkait rekomendasi PAW (pergantian antarwaktu) di DPR.

Dalam keterangan Tulus, Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo yang telah pindah partai digantikan olehnya. Namun, KPU bersikeras bahwa PAW Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati yang mendapatkan urutan dua terbanyak setelah Dossy. Padahal, Sisca telah diberhentikan oleh Hanura karena kasus pencemaran nama baik. Sayangnya, KPU masih menunggu surat resmi Partai Hanura dan klarifikasi Sisca. Hingga kini, Tulus tak kunjung dilantik sebagai anggota DPR.

Sementara Evi Novida Ginting dan enam Komisoner KPU lainnya digugat oleh Adly Yusuf Saepi, pegawai negeri sipil (PNS)/mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode sisa masa jabatan 2014-2019. DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asy’ari. Sementara Wahyu Setiawan mendapatkan sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 10 Juli 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)