Langkah Hukum Lanjutan Prabowo-Sandi ke MA Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai, upaya hukum lanjutan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) hanya untuk menghangatkan situasi.
"Kita juga belum dapat nomor register dari MA itu apakah sudah masuk ke sana dan sudah diregister oleh MA atau ini hanya wacana di ruang publik untuk menghangatkan kembali ke publik tentang situasi saat ini," ungkapnya.
Meski sebelumnya BPN menyatakan tidak memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mengajukan kasasi ke MA, namun advokat Nicholay Aprilindo mengklaim telah mendapat kuasa dengan prinsipal Prabowo-Sandi. "BPN ini kan sudah dibubarkan. Artinya tim kampanye mereka udah enggak ada. Kalau yang pertama (kasasi) itu kan atas nama tim kampanye. Artinya legal standingnya kan oke," kata Irfan, Kamis (11/7/2019).
Menurut Irfan, Prabowo-Sandi merupakan peserta pilpres sehingga ketika BPN sudah dibubarkan maka, legal standing untuk mengajukan upaya hukum lain harus jelas dasarnya. "Menurut saya kebenaran tentang pengajuan kasasi itu menjadi simpangsiur tentang hasil kemarin, kemudian di kasasi ke MA. Nah yang kedua, tim kuasa hukum yang mengajukan langkah hukum lanjutan ini mengatasnamakan siapa?," tanya politikus PPP ini.
Irfan menegaskan, sebenarnya secara hukum masalah Pilpres 2019 sudah selesai ketika Mahkamah Kontitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan maka tidak ada upaya hukum lain kepada pihak-pihak yang berperkara di MK.
"Nah langkah hukum lanjutan ini sebenarnya upaya hukum biasa, tapi pengadilan negeri kan udah menolak ini bukan kewenangannya. TSM itu kan sudah diputus di tingkat Bawaslu," tandasnya.
"Kita juga belum dapat nomor register dari MA itu apakah sudah masuk ke sana dan sudah diregister oleh MA atau ini hanya wacana di ruang publik untuk menghangatkan kembali ke publik tentang situasi saat ini," ungkapnya.
Meski sebelumnya BPN menyatakan tidak memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mengajukan kasasi ke MA, namun advokat Nicholay Aprilindo mengklaim telah mendapat kuasa dengan prinsipal Prabowo-Sandi. "BPN ini kan sudah dibubarkan. Artinya tim kampanye mereka udah enggak ada. Kalau yang pertama (kasasi) itu kan atas nama tim kampanye. Artinya legal standingnya kan oke," kata Irfan, Kamis (11/7/2019).
Menurut Irfan, Prabowo-Sandi merupakan peserta pilpres sehingga ketika BPN sudah dibubarkan maka, legal standing untuk mengajukan upaya hukum lain harus jelas dasarnya. "Menurut saya kebenaran tentang pengajuan kasasi itu menjadi simpangsiur tentang hasil kemarin, kemudian di kasasi ke MA. Nah yang kedua, tim kuasa hukum yang mengajukan langkah hukum lanjutan ini mengatasnamakan siapa?," tanya politikus PPP ini.
Irfan menegaskan, sebenarnya secara hukum masalah Pilpres 2019 sudah selesai ketika Mahkamah Kontitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan maka tidak ada upaya hukum lain kepada pihak-pihak yang berperkara di MK.
"Nah langkah hukum lanjutan ini sebenarnya upaya hukum biasa, tapi pengadilan negeri kan udah menolak ini bukan kewenangannya. TSM itu kan sudah diputus di tingkat Bawaslu," tandasnya.
(cip)