Sidang Sengketa Pileg, MK Nilai Banyak Petitum Pemohon Tak Jelas
Selasa, 09 Juli 2019 - 19:50 WIB
Sidang Sengketa Pileg, MK Nilai Banyak Petitum Pemohon Tak Jelas
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai banyak petitum pemohon yang diajukan dalam sidang sengketa pileg 2019 tidak jelas.
Hakim MK Saldi Isra memperingatkan pada pemohon juga kuasa hukum untuk memperjelas petitum yang dibacakan. Hal itu diungkapkannya lantaran ada beberapa istilah yang dinilai rancu seperti pemilu ulang, penghitungan suara ulang, atau istilah lain.
"Saya ingin ingatkan kepada seluruh pemohon, khususnya kuasa hukum, untuk memperhatikan permohonannya bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Nanti petitum dan maksudnya ya 'jaka sembung naik ojek' jadinya, nggak nyambung gitu ya," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Saldi menegaskan, petitum harus jelas. Dia mengimbau pada seluruh kuasa hukum yang mewakili pihak-pihak yang berperkara untuk memperjelas petitum dari setiap pemohon.
"Secara hukum, dalam konteks hukum, pemilu kita sangat berbeda. Jangan Anda nanti salah menyebutnya, jadi permohonannya jadi kabur," tegasnya.
Begitupun dengan Hakim MK Aswanto meminta KPU membantu para pemohon menjelaskan perbedaan istilah 'pemilu ulang' dalam jawabannya. Dia menilai definisi pemilu ulang ialah mengulang seluruh tahapan pemilu.
"Ini memang sama-sama ulang-ulang semua, tapi konsekuensinya yuridisnya jauh berbeda. Kalau pemilu ulang itu nanti dimulai dari awal, dari tahapan awal kembali. Kalau pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang nanti mungkin bisa dijelaskan KPU," ujarnya.
Hakim MK Saldi Isra memperingatkan pada pemohon juga kuasa hukum untuk memperjelas petitum yang dibacakan. Hal itu diungkapkannya lantaran ada beberapa istilah yang dinilai rancu seperti pemilu ulang, penghitungan suara ulang, atau istilah lain.
"Saya ingin ingatkan kepada seluruh pemohon, khususnya kuasa hukum, untuk memperhatikan permohonannya bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Nanti petitum dan maksudnya ya 'jaka sembung naik ojek' jadinya, nggak nyambung gitu ya," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Saldi menegaskan, petitum harus jelas. Dia mengimbau pada seluruh kuasa hukum yang mewakili pihak-pihak yang berperkara untuk memperjelas petitum dari setiap pemohon.
"Secara hukum, dalam konteks hukum, pemilu kita sangat berbeda. Jangan Anda nanti salah menyebutnya, jadi permohonannya jadi kabur," tegasnya.
Begitupun dengan Hakim MK Aswanto meminta KPU membantu para pemohon menjelaskan perbedaan istilah 'pemilu ulang' dalam jawabannya. Dia menilai definisi pemilu ulang ialah mengulang seluruh tahapan pemilu.
"Ini memang sama-sama ulang-ulang semua, tapi konsekuensinya yuridisnya jauh berbeda. Kalau pemilu ulang itu nanti dimulai dari awal, dari tahapan awal kembali. Kalau pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang nanti mungkin bisa dijelaskan KPU," ujarnya.
(pur)