Perda Poligami di Aceh, Mendagri Sebut Dikonsultasikan dengan Pusat

Rabu, 10 Juli 2019 - 06:09 WIB
Perda Poligami di Aceh,...
Perda Poligami di Aceh, Mendagri Sebut Dikonsultasikan dengan Pusat
A A A
BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merumuskan qanun atau peraturan daerah (perda) terkait dengan poligami.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan mendalami rancangan qanun tersebut. Namun, Lukman mengaku belum mengetahui isi dari qanun itu.

"Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu. Jadi kita sendiri masih belum tahu apa isinya. Ya tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2019.

Lukman juga mempertanyakan mengapa qanun tersebut bertujuan untuk melegalisasi poligami. Pasalnya, Lukman menilai terkait poligami telah ada ketentuannya.

"Jadi kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami enggak legal? Di Undang-Undang (UU) No.1/1974 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan. Tapi akan kita dalami seperti apa," kata menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa setiap produk hukum daerah termasuk qanun harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana perda-perda lainnya.

"Ya apapun, setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat," katanya.

Meski begitu, menurut Tjahjo, pembuatan qanun poligami jangan dikaitkan dengan kesulitan mengakses layanan publik karena adanya pernikahan sirih. Dia menegaskan, memang sebelumnya nikah sirih menjadi faktor kecilnya angka kepemilikan akta kelahiran.

Dimana pada tahun 2014 hanya 31 persen anak yang memiliki akta. Sementara saat ini angka kepemilikan akta kelahiran telah mencapai 91 persen. Peningkatan angka ini karena pemerintah mempermudah akses anak dari pernikahan sirih memiliki akta kelahiran.

"Dengan kami memperbolehkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran wah ternyata melimpah sekali. Sekarang sudah mencapai 91 persen. Bagi kami intinya, jangan declare to (sebagai alasan qanun poligami). Ini pendapat saya lho ya. Saya enggak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan di-declare karena ini menyangkut berbagai akses. Termasuk ibu-ibu dan mbak-mbak," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
Larangan Poligami di...
Larangan Poligami di India Picu Kontroversi, Mengapa?
Pria Nikahi 3 Pacarnya,...
Pria Nikahi 3 Pacarnya, Tiap Mempelai Wanita Rela Bayar Mahar Rp43 Juta
Siapa Ernesto Muinuchi...
Siapa Ernesto Muinuchi Kapinga? Kakek Asal Afrika yang Memiliki 16 Istri, 104 Anak, dan 144 Cucu
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Mengizinkan Suaminya Poligami, Nomor Terakhir Ogah Jadi Istri Kedua
Hikmah Diperbolehkannya...
Hikmah Diperbolehkannya Poligami Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved