Perda Poligami di Aceh, Mendagri Sebut Dikonsultasikan dengan Pusat

Rabu, 10 Juli 2019 - 06:09 WIB
Perda Poligami di Aceh, Mendagri Sebut Dikonsultasikan dengan Pusat
Perda Poligami di Aceh, Mendagri Sebut Dikonsultasikan dengan Pusat
A A A
BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merumuskan qanun atau peraturan daerah (perda) terkait dengan poligami.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan mendalami rancangan qanun tersebut. Namun, Lukman mengaku belum mengetahui isi dari qanun itu.

"Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu. Jadi kita sendiri masih belum tahu apa isinya. Ya tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2019.

Lukman juga mempertanyakan mengapa qanun tersebut bertujuan untuk melegalisasi poligami. Pasalnya, Lukman menilai terkait poligami telah ada ketentuannya.

"Jadi kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami enggak legal? Di Undang-Undang (UU) No.1/1974 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan. Tapi akan kita dalami seperti apa," kata menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa setiap produk hukum daerah termasuk qanun harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana perda-perda lainnya.

"Ya apapun, setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat," katanya.

Meski begitu, menurut Tjahjo, pembuatan qanun poligami jangan dikaitkan dengan kesulitan mengakses layanan publik karena adanya pernikahan sirih. Dia menegaskan, memang sebelumnya nikah sirih menjadi faktor kecilnya angka kepemilikan akta kelahiran.

Dimana pada tahun 2014 hanya 31 persen anak yang memiliki akta. Sementara saat ini angka kepemilikan akta kelahiran telah mencapai 91 persen. Peningkatan angka ini karena pemerintah mempermudah akses anak dari pernikahan sirih memiliki akta kelahiran.

"Dengan kami memperbolehkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran wah ternyata melimpah sekali. Sekarang sudah mencapai 91 persen. Bagi kami intinya, jangan declare to (sebagai alasan qanun poligami). Ini pendapat saya lho ya. Saya enggak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan di-declare karena ini menyangkut berbagai akses. Termasuk ibu-ibu dan mbak-mbak," paparnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6919 seconds (0.1#10.140)