Menkumham Yasonna Dalami Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 - 00:04 WIB
Menkumham Yasonna Dalami...
Menkumham Yasonna Dalami Pengajuan Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Mensesneg Pratikno untuk melakukan kajian hukum secara mendalam mengenai upaya pengajuan amnesti yang dilakukan Baiq Nuril Maknun , terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya sudah diminta Bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam, solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini. Jadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Widodo Mas Joko (kedua pengacara Baiq Nuril) dan ibu Rieke (Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka). Beliau ini advokatnya yang sudah mendampingi beliau (Baiq Nuril) sejak awal kasus ini," tutur Yasonna saat menerima kunjungan Baiq Nuril dan tim hukumnya di Kantor Kemenkumham, Senin 8 Juli 2019.

Menurut Yasonna, dari pilihan-pilihan upaya hukum yang ada setelah pengajuan kasasi Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA), pilihan yang paling memungkinkan yaitu pengajuan amnesti kepada Presiden.

"Ya. Karena grasi, kalau menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 jo No 5 Tahun 2010, grasi itu (kalau) minimal hukumannya 2 tahun," tuturnya.

Dikatakan Yasonna, amnesti memang dalam praktiknya yang pernah ada di Indoensia selama ini diterapkan untuk kasus-kasus politik. (Baca juga: Ajukan Amnesti ke Presiden, Baiq Nuril: Kemana Lagi Saya Harus Memohon )

"Dulu Bung Karno keluarkan UU No 11 tahun 54 UU Darurat untuk amnesti, tetapi kalau kita membaca secara cermat dalam Pasal 1 UU Darurat tersebut, di situ tidak ada disebut dia melakukan tindak pidana. Jadi tidak ada limitasi tindak pidana apapun di situ," kata Yasonna.

Di sisi lain, katanya, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 Ayat 2, disebutkan bahwa Presiden mempunyai hak prerogatif untuk dapat memberikan amnesti abolisi dengan pertimbangan DPR.

"Kalau dulu Undang-Undang Darurat dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Berarti ada dasar hukum yang lebih tinggi konstitusional kewenangan presiden sebagai kepala negara, mempunyai hak prerogatif untuk memberikan amnesti," urainya.

Menurutnya, kasus yang dialami Baiq Nuril tidak bisa dianggap sebagai kasus kecil karena hal ini menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil, terutama wanita.

"Rasa ketidakkeadilan yang dirasakan oleh ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya. Rasa ketidakadilan orang yang merasa korban, dikorbankan yang seharusnya korban, tapi diperpidanakan. Ini persoalan yang dirasakan," katanya.

Dikatakan Yasonna, bisa jadi ada banyak wanita lainnya di Indonesia yang misalnya menjadi korban kekerasan seksual atau pelecehan yang tidak akan berani bersuara.

"Karena takut bisa-bisa kalau saya mengadu, aku yang dikorbanin karena ini power politik, Kekuatan wanita biasanya lebih rendah dominasinya secara ekonomi, politik, lebih rendah. Dan biasanya orang-orang yang berada kekerasan seksual itu kan orang orang yang dimanfaatkan relasi kuasanya. Contoh Baiq Nuril, guru honorer lawannya kepala sekolah," tuturnya.

Karena itu, pihaknya sekarang sedang menyusun pendapat hukum untuk diajukan kepada Presiden tentang kemungkinan yang paling tepat untuk mengajukan amnesti.

"Nanti malam (malam ini) supaya saya merasa didukung oleh pakar-pakar yang baik, nanti malam ada FGD dari pakar hukum. Ada Prof Dr Muladi, Gayus Lumbuun, Laksmana Bonaprapta," katanya.

Kendati begitu, pihaknya menghormati keputusan MA menolak kasasi yang diajukan Baiq Nuril. (Baca juga: MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain )

"Pertimbangan hukum Mahkamah Agung kami hormati karena itu adalah keputusan hukum. Mereka mempertimbangkan dari segi judex juris-nya, tetapi kewenangan konstitusional Presiden tentang hal ini kita serahkan kepada Bapak Presiden," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
Dalami Peran di Qorin...
Dalami Peran di Qorin 2, Fedi Nuril Bayangkan Anaknya Jadi Korban Bully
Jadi Suami Penyayang...
Jadi Suami Penyayang di Film Rumah Masa Depan, Fedi Nuril Pastikan Kali Ini Tidak Poligami
Kabar Duka, Ibunda Fedi...
Kabar Duka, Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia
Fedi Nuril Tak Kuasa...
Fedi Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Makamkan Sang Ibunda
Diseret ke Pengadilan,...
Diseret ke Pengadilan, Pidi Baiq Tuntut The Panasdalam Bank
Sinopsis Film Hidup...
Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Adaptasi Quote Pidi Baiq
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved