Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Kajari dan 2 Jaksa Hulu Sungai Tengah

Senin, 08 Juli 2019 - 21:24 WIB
Usut Kasus TPPU, KPK...
Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Kajari dan 2 Jaksa Hulu Sungai Tengah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Latif ke Kajari dan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) HST.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Senin (8/7/2019) ini penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bupati HST nonaktif Abdul Latif. Ketiganya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST Wagiyo Santoso serta dua jaksa Kejari HST periode 2016-2017 Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman. Menurut Febri pemeriksaan Wagiyo, Eko, dan Arief berkaitan dengan aliran uang dugaan TPPU Latif.

"Penyidik menggali lebih lanjut terkait dengan dugaan aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersangka ALA (Abdul Latif). Tentu saja dalam konteks sejauh mana tiga saksi tersebut mengetahui dugaan aliran dana dalam kasus TPPU yang sedang kami dalami saat ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019) malam.

Menurutnya Febri, Wagiyo, Eko, dan Arief diperiksa penyidik KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Febri mengungkapkan, ada satu alasan utama pemeriksaan berlangsung di Kejagung. "Ada koordinasi yang dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam proses pemeriksaan para saksi tersebut," ungkapnya.

Febri menjelaskan, koordinasi dengan Kejagung diperlukan KPK karena memang KPK membutuhkan keterangan sejumlah saksi dari unsur jaksa. Dia memaparkan, koordinasi ini juga didasarkan dan sesuai dengan nota kesepahaman yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara KPK, Kejaksaan, dan Polri.

Disinggung berapa jumlah uang yang diduga diterima Wagiyo, Eko, dan Arief dari tersangka Latif, Febri tetap berkelit. Dia mengungkapkan belum ada informasi tersebut dari penyidik. Yang pasti menurut Febri, materi pemeriksaan masih tetap terkait dugaan aliran dana yang diduga diketahui ketiga saksi tersebut.

"Yang didalami pengetahuan mereka terkait dugaan aliran dana dalam kasus pencucian uang tersangka ALA ini," ucapnya.

Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.

Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk "fee" proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Abdul Latif menerima "fee" dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latig setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(pur)
Berita Terkait
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kasi Datun Kejari Hulu...
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Tabrak Petugas KPK Tiba di Gedung Merah Putih
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Ungkap Kondisi Petugas...
KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Ditabrak Jaksa saat OTT di Hulu Sungai Utara
10 Jaksa KPK Ditarik...
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Ada Apa?
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved