Rawan Digugat, Data Pemilih Jadi Perhatian di Pilkada 2020
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai daftar pemilih tetap (DPT) selalu dipersoalkan dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Untuk itu, dalam Pilkada Serentak 2020, pemutakhiran data pemilih (pantarlih) harus menjadi perhatian.
“Kampanye sampai sebelum 3 hari pemungutan agar bisa didesain agar metode kampanyenya dilakukan secara efektif,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persiapan Pilkada 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Abhan memaparkan, setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada, persoalan terkait DPT selalu muncul dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pemutakhiran data pemilih ini harus menjadi perhatian dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.
“Setiap pelaksanaan pemilu, lalu ada sengketa dengan MK, persoalan DPT selalu muncul, kita harus konsen tentang bagaimna soal pemutakhiran daftar pemilih ini,” ujar Abhan.
Adapun tahapan persiapan Pilkada Serentak 2020, pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan pada 27 Maret-22 September 2020. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan pada 1 November 2019-22 September 2020. Pembentukan PPK, PPS, PDPP dan KPPS dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan pada 1 November 2019-15 September 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020 yang meliputi 270 daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kampanye sampai sebelum 3 hari pemungutan agar bisa didesain agar metode kampanyenya dilakukan secara efektif,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persiapan Pilkada 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Abhan memaparkan, setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada, persoalan terkait DPT selalu muncul dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pemutakhiran data pemilih ini harus menjadi perhatian dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.
“Setiap pelaksanaan pemilu, lalu ada sengketa dengan MK, persoalan DPT selalu muncul, kita harus konsen tentang bagaimna soal pemutakhiran daftar pemilih ini,” ujar Abhan.
Adapun tahapan persiapan Pilkada Serentak 2020, pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan pada 27 Maret-22 September 2020. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan pada 1 November 2019-22 September 2020. Pembentukan PPK, PPS, PDPP dan KPPS dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan pada 1 November 2019-15 September 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020 yang meliputi 270 daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
(dam)