Kivlan Zen Akan Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) ini. Kivlan berencana didatangkan agar bisa membatalkan pencabutan gugatan praperadilannya itu.
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis 20 Juni lalu. Namun, gugatan itu sempat dicabut pada Kamis 4 Juli kemarin.
"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan. Sekarang lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ujarnya pada wartawan, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, dia tak bisa menjelaskan alasan pencabutan praperadilan tersebut sebelumnya. Saat ini, kliennya tengah diusahakan untuk datang menghadiri persidangan demi membatalkan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Rencananya beliau mau hadir langsung di PN Jaksel dan diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," katanya.
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis 20 Juni lalu. Namun, gugatan itu sempat dicabut pada Kamis 4 Juli kemarin.
"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan. Sekarang lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ujarnya pada wartawan, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, dia tak bisa menjelaskan alasan pencabutan praperadilan tersebut sebelumnya. Saat ini, kliennya tengah diusahakan untuk datang menghadiri persidangan demi membatalkan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Rencananya beliau mau hadir langsung di PN Jaksel dan diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," katanya.
(kri)