Empat WNI Korban Kebakaran Dimakamkan di Mekkah

Senin, 08 Juli 2019 - 06:58 WIB
Empat WNI Korban Kebakaran...
Empat WNI Korban Kebakaran Dimakamkan di Mekkah
A A A
JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan pemakaman terhadap empat WNI yang menjadi korban kebakaran di Daerah Nakasa, At Taqwa, Mekkah.

Empat jenazah dimakamkan di TPU Syarae Baru, Mekkah, setelah disalatkan di Masjidil Haram pada Minggu, 7 Juli 2019. Empat WNI asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban kebakaran masing-masing berinisial IRRS,36, KBS,35, TAT,20 dan SNSI,27.

"KJRI Jeddah baru diizinkan melakukan pemakaman keempat jenazah karena menunggu hasil pemeriksaan otoritas berwenang untuk memastikan penyebab kematian mereka," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Ditambahkan Konjen, KJRI Jeddah dan otoritas berwenang Saudi sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap identitas keempat jenazah tersebut karena tidak memiliki dokumen apapun dan berstatus overstayer atau tinggal di Arab Saudi melebihi izin tinggal.

Seperti diketahui, peristiwa kebakaran yang menewaskan empat WNI tersebut terjadi Kamis, 20 Juni 2019 di kawasan pemukiman yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat. Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah dibantu oleh Petugas Pembantu Pelayanan Pelindungan WNI (P4W) Wilayah Mekkah, Suyatno segera mendatangi Rumah Sakit Umum Al Noor Mekkah, tempat jenazah disimpan, sekaligus meninjau TKP.

"Informasi yang kami peroleh dari penduduk sekitar, kebakaran terjadi akibat korsleting pada AC," tutur Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Yanlin yang memimpin tim ke lokasi kejadian dan rumah sakit.
Informasi tersebut, imbuh Safaat, diperkuat dengan keterangan pada tabligh wafat (berita kematian) yang diterbitkan oleh RS Al Noor, yang menyebut keempat WNI tersebut meninggal dunia pada Kamis, 17/10/1440H atau bertepatan dengan 20 Juni 2019, pukul 12.30.

Mereka tewas setelah menghirup asap kebakaran di tempat tinggal mereka yang berpintu besi dan terkunci dari luar. Rumah penampungan warga asing ilegal pada umumnya dikunci luar untuk menghindari operasi penggerebekan oleh aparat berwenang setempat.
(cip)
Berita Terkait
Potret 26 WNI Tiba di...
Potret 26 WNI Tiba di Indonesia Usai Dievakuasi dari Afghanistan
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Lebih dari 1.000 ABK...
Lebih dari 1.000 ABK WNI Dipulangkan dari Kolombia
216 WNI di Malaysia...
216 WNI di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air, Ini Sebabnya
Gelombang Kedua, 129...
Gelombang Kedua, 129 WNI Berhasil Dipulangkan dari Mesir
Kemlu Pulangkan 500...
Kemlu Pulangkan 500 WNI dari Malaysia
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved