Kasus Baiq Nuril Bukti Rentannya Perempuan di Ruang Siber
A
A
A
JAKARTA - Kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril merupakan bukti rentannya perempuan di ruang siber.
Penolakan peninjauan kembali (PK) Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai menunjukkan hukum kejahatan siber di Indonesia bermasalah secara substansi dan belum mampu memberikan keadilan gender di ruang siber.
"Putusan ini kian membuktikan besarnya praktik viktimisasi korban perempuan di internet," tulis pernyataan sikap Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat 5 Juli 2019.
Mahkamah Agung (MA) kemarin mengumumkan putusannya menolak PK yang diajukan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, NTB. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Elsam menjelaskan, viktimisasi korban perempuan di internet adalah mereka yang sebenarnya korban, justru dituduh melakukan tindak pidana siber, dan dikenakan hukuman.
Dalam kasus kejahatan siber terhadap perempuan (cybercrime against women) ada perbedaan dalam motif, pengorbanan, dan efek samping dari kejahatan, dibandingkan jika kasus serupa menimpa laki-laki.
"Kasus seperti ini dapat berakibat pada situasi kengerian, akibat 'penyiksaan emosional' yang dialami perempuan," tulis Elsam. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Elsam memaparkan putusan ini juga sekaligus memperlihatkan rumusan Pasal 27 (1) UU ITE bermasalah karena tidak sesuai dengan kaidah pengaturan kejahatan siber, selain juga rumusannya tidak memenuhi prinsip lex certa lex stricta (tertulis jelas dan tidak multi-tafsir) dalam hukum pidana.
Elsam menilai rumusan ini jika dilihat pengaturannya merupakan bagian dari cyber enabled crime, yakni kejahatan tradisional yang skalanya ditingkatkan menggunakan jaringan komputer atau internet, misalnya penipuan, distribusi gambar pelecehan seksual dan mendistribusikan gambar tanpa persetujuan atau revenge porn.
"Sayangnya karena ketidakjelasan rumusan pasalnya, Baiq Nuril yang justru merupakan korban pelecehan seksual, justru dipidana telah menyebarkan konten internet yang mengandung muatan kesusilaan-pelecehan seksual yang dialaminya," papar Elsam.
Rumusan Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses termasuk muatan yang melanggar kesusilaan dinilai sangat rentan diterapkan secara tidak tepat.
Hal ini dikarenakan rumusan tersebut tidak menunjukkan unsur objektif sebagaimana layaknya sebuah delik."Akibatnya, fakta persidangan yang menunjukan penyebaran rekaman tersebut bukan dilakukan oleh Baiq Nuril, justru tidak dipertimbangkan secara tepat, dikarenakan dari awal telah dikontruksikan bahwa dialah pembuat konten (dokumen/informasi elektronik) tersebut. Padahal seharusnya dengan fakta tersebut, tuduhan terhadapnya tidak memenuhi unsur 'mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses' konten yang diduga melanggar kesusilaan," tulis Elsam.
Merespon putusan MA serta pertimbangan fakta-fakta yang dialami Nuril sertapenerapan hukum terhadap yang bersangkutan, Elsam meminta Presiden memberikan Amnesti kepada Baiq Nuril, untuk menghapuskan dan meniadakan semua akibat hukum pidana, dari kriminalisasi yang dialaminya.
Elsam juga menilai perlun peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan siber, khususnya yang berdimensi kekerasan terhadap perempuan maupun kelompok minoritas seksual lainnya.
"Pentingnya evaluasi terhadap pasal-pasal kejahatan siber, khususnya yang masuk kategori cyber enabled crime dalam UU ITE, dikarenakan banyaknya permasalahan dalam penerapannya, yang justru berakibat pada terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi maupun privasi," papar Elsam.
Elsam juga menilai penting pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk menjamin perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan seksual, baik secara luring (offline) maupaun daring (online).
"Apalagi di era internet, viktimisasi perempuan tidak lagi terbatas dalam arti kekerasan fisik yang dilakukan oleh laki-laki, tetapi mencakup pula pelecehan fisik dan psikologis," tulis pernyataan Elsam.
Penolakan peninjauan kembali (PK) Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai menunjukkan hukum kejahatan siber di Indonesia bermasalah secara substansi dan belum mampu memberikan keadilan gender di ruang siber.
"Putusan ini kian membuktikan besarnya praktik viktimisasi korban perempuan di internet," tulis pernyataan sikap Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat 5 Juli 2019.
Mahkamah Agung (MA) kemarin mengumumkan putusannya menolak PK yang diajukan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, NTB. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Elsam menjelaskan, viktimisasi korban perempuan di internet adalah mereka yang sebenarnya korban, justru dituduh melakukan tindak pidana siber, dan dikenakan hukuman.
Dalam kasus kejahatan siber terhadap perempuan (cybercrime against women) ada perbedaan dalam motif, pengorbanan, dan efek samping dari kejahatan, dibandingkan jika kasus serupa menimpa laki-laki.
"Kasus seperti ini dapat berakibat pada situasi kengerian, akibat 'penyiksaan emosional' yang dialami perempuan," tulis Elsam. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Elsam memaparkan putusan ini juga sekaligus memperlihatkan rumusan Pasal 27 (1) UU ITE bermasalah karena tidak sesuai dengan kaidah pengaturan kejahatan siber, selain juga rumusannya tidak memenuhi prinsip lex certa lex stricta (tertulis jelas dan tidak multi-tafsir) dalam hukum pidana.
Elsam menilai rumusan ini jika dilihat pengaturannya merupakan bagian dari cyber enabled crime, yakni kejahatan tradisional yang skalanya ditingkatkan menggunakan jaringan komputer atau internet, misalnya penipuan, distribusi gambar pelecehan seksual dan mendistribusikan gambar tanpa persetujuan atau revenge porn.
"Sayangnya karena ketidakjelasan rumusan pasalnya, Baiq Nuril yang justru merupakan korban pelecehan seksual, justru dipidana telah menyebarkan konten internet yang mengandung muatan kesusilaan-pelecehan seksual yang dialaminya," papar Elsam.
Rumusan Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses termasuk muatan yang melanggar kesusilaan dinilai sangat rentan diterapkan secara tidak tepat.
Hal ini dikarenakan rumusan tersebut tidak menunjukkan unsur objektif sebagaimana layaknya sebuah delik."Akibatnya, fakta persidangan yang menunjukan penyebaran rekaman tersebut bukan dilakukan oleh Baiq Nuril, justru tidak dipertimbangkan secara tepat, dikarenakan dari awal telah dikontruksikan bahwa dialah pembuat konten (dokumen/informasi elektronik) tersebut. Padahal seharusnya dengan fakta tersebut, tuduhan terhadapnya tidak memenuhi unsur 'mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses' konten yang diduga melanggar kesusilaan," tulis Elsam.
Merespon putusan MA serta pertimbangan fakta-fakta yang dialami Nuril sertapenerapan hukum terhadap yang bersangkutan, Elsam meminta Presiden memberikan Amnesti kepada Baiq Nuril, untuk menghapuskan dan meniadakan semua akibat hukum pidana, dari kriminalisasi yang dialaminya.
Elsam juga menilai perlun peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan siber, khususnya yang berdimensi kekerasan terhadap perempuan maupun kelompok minoritas seksual lainnya.
"Pentingnya evaluasi terhadap pasal-pasal kejahatan siber, khususnya yang masuk kategori cyber enabled crime dalam UU ITE, dikarenakan banyaknya permasalahan dalam penerapannya, yang justru berakibat pada terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi maupun privasi," papar Elsam.
Elsam juga menilai penting pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk menjamin perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan seksual, baik secara luring (offline) maupaun daring (online).
"Apalagi di era internet, viktimisasi perempuan tidak lagi terbatas dalam arti kekerasan fisik yang dilakukan oleh laki-laki, tetapi mencakup pula pelecehan fisik dan psikologis," tulis pernyataan Elsam.
(dam)