Penerapan E-Rekapitulasi Diyakini Bakal Terkendala Regulasi
Jum'at, 05 Juli 2019 - 20:36 WIB
Penerapan E-Rekapitulasi Diyakini Bakal Terkendala Regulasi
A
A
A
JAKARTA - Penerapan rekapitulasi elektronik (e-Rekapitulasi) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diyakini bakal terkendala regulasi. Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi tidak mempersoalkan usulan e-Rekapitulasi itu.
"Secara gagasan bagus-bagus saja, tapi terkendala regulasi. Kita masih tetap gunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2020 selesai," ujar Baidowi kepada SINDOnews, Jumat (5/7/2019).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan dalam ketentuan tersebut ada klausul mengenai rekapitulasi berjenjang. "Selama norma tersebut masih tercantum maka e-rekap belum bisa dilakukan. Karena itu perlu dilakukan revisi," kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Akan tetapi, kata dia, untuk melakukan revisi UU 10 Tahun 2016 saat ini belum memungkinkan. Sebab mengingat waktu yang mepet, sementara tahapan pilkada sudah mulai jalan.
"Selain itu, kesiapan infrastruktur masih menjadi kendala khususnya di daerah tertentu," pungkasnya.
"Secara gagasan bagus-bagus saja, tapi terkendala regulasi. Kita masih tetap gunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2020 selesai," ujar Baidowi kepada SINDOnews, Jumat (5/7/2019).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan dalam ketentuan tersebut ada klausul mengenai rekapitulasi berjenjang. "Selama norma tersebut masih tercantum maka e-rekap belum bisa dilakukan. Karena itu perlu dilakukan revisi," kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Akan tetapi, kata dia, untuk melakukan revisi UU 10 Tahun 2016 saat ini belum memungkinkan. Sebab mengingat waktu yang mepet, sementara tahapan pilkada sudah mulai jalan.
"Selain itu, kesiapan infrastruktur masih menjadi kendala khususnya di daerah tertentu," pungkasnya.
(kri)