60 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Rabu, 03 Juli 2019 - 10:14 WIB
60 Juta Masyarakat Indonesia...
60 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Saat ini, masih ada 60 juta masyarakat Indonesia yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Hal ini diungkapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Angger P Yuwono. Ia mengatakan problematika yang dihadapi pemerintah adalah belum semua masyarakat Indonesia tercover oleh jaminan sosial.

“Dalam undang-undang dikatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta jaminan sosial. Tapi untuk BPJS Kesehatan masih ada 60 juta masyarakat kita yang belum menjadi anggota. Ini menjadi tantangan kita sendiri agar tercapai universal head coverage, atau pelayanan semesta seluruh kesehatan masyarakat Indonesia. Ternyata tantanganya memang besar,” ungkapnya usai konferensi pers tentang pelaksanaan seleksi anggota DJSN Periode 2019-2024 di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Apalagi, kata Angger setelah Sistem Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan tahun 2014 setelah diundangkan tahun 2004, masyarakat harus dijamin kesehatannya. “Setelah delay hampir 10 tahun dari undang-undang yang ada, maka sesuai bunyi undang-undang bahwa seluruh rakyat harus dijamin kesehatannya,” tegasnya.

Angger mengatakan, sebelum SJSN diundangkan pada 2004, negara belum hadir saat ada masyarakat tidak berdaya. “Ingat dulu, sebelum ada BPJS kalau ada orang miskin yang sakit dia tidak berdaya. Dengan adanya BPJS, negara hadir pada saat rakyat tidak berdaya. Saat ini, melalui jaminan kesehatan dengan membayar iuran. Yang tidak mampu dibayari negara. Nah orang yang paling tidak mampu ini iurannya dibayari oleh negara yang disebut dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran.”

“Maka, bagaimana memaksa 60 juta orang ikut serta? Apakah melalui publik service, bahwa persyaratan umur STNK harus wajib keanggotaan BPJS, umur SIM harus wajib menjadi anggota BPJS nah itu harus dibentuk yang dapat menarik 60 juta orang menjadi peserta. Ciri BPJS kesehatan itu, orang yang sehat membayari yang sakit. Pada saat orang yang sakit sehat, orang itu akan membayari orang yang sehat itu ketika sedang sakit. Itulah konsepsi jaminan kesehatan,” tambah Angger.
(pur)
Berita Terkait
Poltekkes Bengkulu Gelar...
Poltekkes Bengkulu Gelar Konferensi Internasional Wujudkan Kolaborasi Kesehatan Global
Kecam Kenaikan Iuran...
Kecam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ekonom: Masyarakat Miskin Makin Terbebani
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Masuk Akhir Tahun, 55.000...
Masuk Akhir Tahun, 55.000 Peserta BPJS PBI Kota Bogor Dinonaktifkan
UU Omnibus Kesehatan:...
UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Berita Terkini
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved