Pemerintah Dinilai Tak Serius Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 03 Juli 2019 - 08:23 WIB
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Kurang dari tiga bulan masa kerja DPR periode 2014-2019, DPR tak kunjung menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dari pemerintah.
Padahal, RUU inisiatif pemerintah ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2016 dan diskusi tentang pentingnya RUU ini juga sudah sering dilakukan antara pemerintah dan DPR. Sayangnya, hingga hari ini belum ada kejelasan soal kelanjutannya.
“Saya ingin sampaikan secara umum bahwa sampai hari ini Komisi I belum menerima RUU Data Pribadi, termasuk DPR juga belum menerima, ini adalah RUU inisiatif pemerintah tentang perlindungan data pribadi,” kata Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra dalam diskusi Forum Legislasi Nasional yang bertajuk Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Padahal, lanjut Supiadin, sudah lama didiskusikan oleh DPR dan pemerintah soal pentingnya RUU ini. Karena, seiring berkembangnya teknologi komunikasi dan media sosial, banyak hal yang dialami oleh masyarakat dan itu menjadi suatu gangguan bahkan berpotensi pada kejahatan siber.Dia mencontohkan sejumlah hal seperti iklan melalui pesan singkat yang masuk setiap harinya, serta gangguan-gangguan lainnya.
“Salah satu contoh yang paling sederhana segera rekan-rekan pers juga mengalami, setiap hari ada SMS, pinjaman lah, judi online lah tawaran obat lah segala macam ada, yang menjadi pertanyaan kita adalah dari mana mereka tahu nomor kontak kita. Yang tahu nomor kontak kita adalah operator, pertanyaannya apakah dia dapat nomor kita dari operator, kadang-kadang kalau kita tanya, ya kami coba nebak-nebak nomor aja, nebak nomor kok bisa langsung ketemu gitu,” tuturnya.

Karena itu, kata politikus Partai NasDem ini, fenomena itu menunjukkan sampai hari ini masih terdapat kebocoran-kebocoran data pribadi. Jika berbicara soal data-data pribadi tidak sesederhana itu, karena saat ini nomor telepon genggam menjadi kunci dari transaksi di bidang ekonomi seperti misalnua, mobile banking, e-banking, pengajuan pinjaman dan sebagainya

Sehingga, sambung Supiadin, kalau data pribadi ini tidak terawaso dengan baik maka data itu menjadi tidak rahasia lagi dan memicu kejahatan-kejahatan siber.

“Tiba-tiba uang kita hilang, tiba-tiba ada yang cari kita dan segala macam, bahkan saya beberapa kali dapat SMS itu bukan dari dalam bahkan dari luar (luar negeri). Saya bingung kalau orang-orang Depok tahu nomor saya masuk akal, Kalau orang Depok di Belanda sana bagaimana,” jelas Supiadin.

Karena itu, Supiadin menekankan pentingnya RUU ini kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Apa yang dikemukakannya ini berdasarkan pada apa yang selama ini pernah dibahas antara Komisi I dengan Menkominfo.

“Jadi RUU ini saya katakan penting, bagi perlindungan data pribadi kita masing-masing, karena kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan masalah perbankan,” tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)