Menpan-RB Tegaskan Tak Ada Lagi Dwifungsi ABRI dan Sudah Lewat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah membantah terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengembalikan dwifungsi TNI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, tidak ada pemikiran pemerintah untuk mengembalikan peran tersebut.
"Sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Itu (penambahan) pintunya pasti ke kita. Tidak ada sama sekali,” kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (2/7/2019).
Dia mengungkapkan, jabatan fungsional di TNI memang dibutuhkan. Mulai dari tim analisis sampai tenaga ahli, yang mana hal ini disesuaikan kebutuhan saat ini.
"Karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga teknis di bidangnya. Karena jurusan-jurusan sudah semakin teknis," jelasnya.
"Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," sambungnya.
Syafruddin menegaskan, tidak ada penambahan kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif. Seperti diketahui saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
"Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Tidak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain. Adik-adik kami, generasi penerus di TNI, Polri, maunya profesional, dan dididik secara profesional, beda," tegasnya
"Coba saja tanya. Mau ke posisi lain atau profesional? Mau profesional. Sudah cukup negara membiayai hidupnya kalau mereka bekerja secara profesional. Sudah dapat tunjangan, gaji, macam-macam," pungkasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, tidak ada pemikiran pemerintah untuk mengembalikan peran tersebut.
"Sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Itu (penambahan) pintunya pasti ke kita. Tidak ada sama sekali,” kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (2/7/2019).
Dia mengungkapkan, jabatan fungsional di TNI memang dibutuhkan. Mulai dari tim analisis sampai tenaga ahli, yang mana hal ini disesuaikan kebutuhan saat ini.
"Karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga teknis di bidangnya. Karena jurusan-jurusan sudah semakin teknis," jelasnya.
"Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," sambungnya.
Syafruddin menegaskan, tidak ada penambahan kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif. Seperti diketahui saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
"Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Tidak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain. Adik-adik kami, generasi penerus di TNI, Polri, maunya profesional, dan dididik secara profesional, beda," tegasnya
"Coba saja tanya. Mau ke posisi lain atau profesional? Mau profesional. Sudah cukup negara membiayai hidupnya kalau mereka bekerja secara profesional. Sudah dapat tunjangan, gaji, macam-macam," pungkasnya.
(maf)