Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Minta Mendag Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai saksi pada Selasa, 2 Juli 2019 terkait kasus dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka penerima anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso. Rencananya Enggartiasto akan diperiksa untuk tersangka Bowo dan tersangka orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriani.
Febri mengungkapkan, surat panggilan untuk Enggartiasto telah disampaikan melalui Biro Hukum Kemendag sejak Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Artinya, surat panggilan tersebut telah disampaikan KPK secara patut sejak 13 hari sebelum agenda pemeriksaan.( Baca: Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita )
"Sampai Senin malam ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran saksi Menteri Perdagangan untuk agenda pemeriksaan Selasa, 2 Juli 2019. Tentu kami meminta saksi memenuhi panggilan karena kami sudah menyampaikan surat panggilan jauh-jauh hari Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menegaskan, pemeriksaan terhadap Enggartiasto sangat penting untuk melengkapi berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Bowo. Apalagi sebelumnya penyidik telah menyita puluhan dokumen tentang perdagangan gula rafinasi, ā€ˇPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, dan barang bukti elektronik dari sejumlah komputer saat penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto, ruang Biro Hukum, dan ruangan lain di Kementerian Perdagangan.
"Jadi akan lebih baik saksi Menteri Perdagangan datang menjelaskan apa adanya. Karena kalau tidak datang tentu akan ada proses lanjutan yang dapat dilakukan misalnya penjadwalan ulang atau hal-hal yang lain," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai saksi pada Selasa, 2 Juli 2019 terkait kasus dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka penerima anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso. Rencananya Enggartiasto akan diperiksa untuk tersangka Bowo dan tersangka orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriani.
Febri mengungkapkan, surat panggilan untuk Enggartiasto telah disampaikan melalui Biro Hukum Kemendag sejak Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Artinya, surat panggilan tersebut telah disampaikan KPK secara patut sejak 13 hari sebelum agenda pemeriksaan.( Baca: Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita )
"Sampai Senin malam ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran saksi Menteri Perdagangan untuk agenda pemeriksaan Selasa, 2 Juli 2019. Tentu kami meminta saksi memenuhi panggilan karena kami sudah menyampaikan surat panggilan jauh-jauh hari Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menegaskan, pemeriksaan terhadap Enggartiasto sangat penting untuk melengkapi berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Bowo. Apalagi sebelumnya penyidik telah menyita puluhan dokumen tentang perdagangan gula rafinasi, ā€ˇPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, dan barang bukti elektronik dari sejumlah komputer saat penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto, ruang Biro Hukum, dan ruangan lain di Kementerian Perdagangan.
"Jadi akan lebih baik saksi Menteri Perdagangan datang menjelaskan apa adanya. Karena kalau tidak datang tentu akan ada proses lanjutan yang dapat dilakukan misalnya penjadwalan ulang atau hal-hal yang lain," ucapnya.
(whb)