Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Minta Mendag Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi

Selasa, 02 Juli 2019 - 00:49 WIB
Gratifikasi Bowo Sidik,...
Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Minta Mendag Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai saksi pada Selasa, 2 Juli 2019 terkait kasus dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka penerima anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso. Rencananya Enggartiasto akan diperiksa untuk tersangka Bowo dan tersangka orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriani.

Febri mengungkapkan, surat panggilan untuk Enggartiasto telah disampaikan melalui Biro Hukum Kemendag sejak Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Artinya, surat panggilan tersebut telah disampaikan KPK secara patut sejak 13 hari sebelum agenda pemeriksaan.( Baca: Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita )

"Sampai Senin malam ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran saksi Menteri Perdagangan untuk agenda pemeriksaan Selasa, 2 Juli 2019. Tentu kami meminta saksi memenuhi panggilan karena kami sudah menyampaikan surat panggilan jauh-jauh hari Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menegaskan, pemeriksaan terhadap Enggartiasto sangat penting untuk melengkapi berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Bowo. Apalagi sebelumnya penyidik telah menyita puluhan dokumen tentang perdagangan gula rafinasi, ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, dan barang bukti elektronik dari sejumlah komputer saat penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto, ruang Biro Hukum, dan ruangan lain di Kementerian Perdagangan.

"Jadi akan lebih baik saksi Menteri Perdagangan datang menjelaskan apa adanya. Karena kalau tidak datang tentu akan ada proses lanjutan yang dapat dilakukan misalnya penjadwalan ulang atau hal-hal yang lain," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved