Penyidik KKP Terima 1 Kapal Ilegal asal Vietnam Tangkapan Bakamla
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pelimpahan satu kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap armada Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Senin (1/7/2019).
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401 Capt. Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau. Agus menuturkan, jumlah awak kapal BV 8909 TS sebanyak 20 orang berkewarganegaraan Vietnam.
"Selain itu barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg,' kata Agus dalam siaran etrtulis yang diterima SINDOnews pada Senin (1/7/2019).
Menurut Agus, Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara, serta menggunakan alat tangkap di larang. Selanjutnya PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan.
"PPNS Perikanan segera melakukan roses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan tersangkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ujar Agus. Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja bersama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.
Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115. Melalui Satgas 115 dengan komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI AL, Wakil Kepala Pelaksana Harian Kabakamla, Kabaharkam POLRI dan Jampidum, serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur, seperti KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, serta Bakamla, maka upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.
Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP juga wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia," pungkas Agus.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401 Capt. Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau. Agus menuturkan, jumlah awak kapal BV 8909 TS sebanyak 20 orang berkewarganegaraan Vietnam.
"Selain itu barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg,' kata Agus dalam siaran etrtulis yang diterima SINDOnews pada Senin (1/7/2019).
Menurut Agus, Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara, serta menggunakan alat tangkap di larang. Selanjutnya PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan.
"PPNS Perikanan segera melakukan roses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan tersangkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ujar Agus. Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja bersama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.
Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115. Melalui Satgas 115 dengan komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI AL, Wakil Kepala Pelaksana Harian Kabakamla, Kabaharkam POLRI dan Jampidum, serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur, seperti KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, serta Bakamla, maka upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.
Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP juga wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia," pungkas Agus.
(whb)