Kasus Suap Jaksa, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Senin, 01 Juli 2019 - 17:59 WIB
Kasus Suap Jaksa, KPK...
Kasus Suap Jaksa, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Adapun salah satu orang yang dicegah adalah jaksa bernama Arih Wira Suranta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, KPK melakukan beberapa langkah hukum untuk kepentingan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan investasi yang disidangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus tersebut.

Pertama, KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni tersangka pemberi suap pengusaha Sendy Pericho, Arih Wira Suranta selaku jaksa sekaligus Ketua JPU pada Kejati DKI Jakarta yang menangani persidangan perkara penipuan investasi, dan Tjhun Tje Ming (swasta).

"Surat pelarangan ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu Sendy Pericho, Arih Wira Suranta, dan Tjhun Tje Ming telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," tutur Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Febri mengungkapkan, langkah kedua, penyidik akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.

Sementara untuk penggeledahan di kantor Kejati DKI, Febri mengaku belum menerima informasi rencana tersebut. "Belum ada informasi itu. Kalau sudah ada informasi, akan disampaikan," ucapnya.

Sendy Pericho bersama advokat sekaligus kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke tersangka penerima suap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto.

Suap sebesar Rp200 juta diduga untuk pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara penipuan tersebut sebelumnya merupakan laporan Sendy Perico terhadap pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi Sendy sebesar Rp11 miliar.

Kasus dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan perkara penipuan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat 28 Juni 2019.

Saat OTT, tim KPK mencokok lima orang, sedangkan Sendy belum dibekuk. Lima orang yang ditangkap, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman, dan Ruskian Suherman (swasta).

Dari tangan Yadi, tim KPK mengamankan uang SGD8.100. Sedangkan dari tangan Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar SGD20.874 dan USD700.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved