Alasan KPK Tak Menahan 2 Jaksa Yang Ikut Terciduk saat OTT

Senin, 01 Juli 2019 - 11:04 WIB
Alasan KPK Tak Menahan...
Alasan KPK Tak Menahan 2 Jaksa Yang Ikut Terciduk saat OTT
A A A
JAKARTA - KPK menyatakan dua Jaksa yang sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 28 Juni lalu, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2019.

Kedua Jaksa itu yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2019).

Febri menjelaskan, dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan 5 orang sedangkan 1 orang yakni Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke KPK. Sehingga dari total 6 orang yang diperiksa pada Jumat,28 Juni malam, sebanyak 3 di antaranya menjadi tersangka dan 3 lainnya yakni, seorang pengacara dan dua jaksa masih sebatas sebagai saksi.

Padahal dari tangan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi, tim KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100. Adapun dari tangan Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar SGD20.874 dan USD700.

"Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana," jelasnya.

KPK pun percaya dua Jaksa yang diserahkan ke Kejaksaan dapat ditangani dan diproses secara profesional. "KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut," tegasnya.

Selain itu, komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut. "KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0484 seconds (0.1#10.140)