Soal Kasus Suap di Kejati DKI, Pakar Hukum Soroti Mentalitas Jaksa

Senin, 01 Juli 2019 - 08:49 WIB
Soal Kasus Suap di Kejati...
Soal Kasus Suap di Kejati DKI, Pakar Hukum Soroti Mentalitas Jaksa
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menilai terbongkarnya suap pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjukkan masih ada persoalan terkait mentalitas jaksa.

Menurut Jamal, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejati DKI Jakarta yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 28 Juni 2019 merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dua jaksa Kejati DKI, dua advokat, dan satu pihak swasta, yang disusul penetapan tiga orang tersangka termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga menerima suap.

"Ini menunjukkan mentalitas oknum aparat yang tidak terpuji karena dalam kasus-kasus seperti ini tampaknya oknum aparat penegak hukum juga 'nyambi' sebagai markus (makelar kasus) dalam mengurus kasus tertentu," ujar Jamal kepada KORAN SINDO, Minggu 30 Juni 2019.

Dia membeberkan, perbaikan mentalitas jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung hingga level di bawahnya harus menjadi fokus pimpinan kejaksaan. Karenanya perbaikan ini harus terus dilakukan.

Menurut Jamal, kalau pengurusan perkara yang melibatkan jaksa yang selalu terulang sangat menyedihkan.

"Sedih rasanya melihat fenomena ini. Karena model pembinaan yang sudah ada selama ini sudah cukup memadahi, misalnya dengan penegakan disiplin pegawai serta implementasi sistem reward and punish yang efektif," kata Guru Besar Ilmu Hukum UNS ini.

Jamal berpandangan, untuk mengantisipasi tidak terulang kembali pengurusan perkara yang dilakukan penegak hukum termasuk jaksa maka ada satu aspek penting yang harus diterapkan.

Aspek ini, kata dia, dengan penerapan pidana terhadap penegak hukum yang melakukan pengurusan perkara."Salah satunya dengan memberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera bagi pelakunya," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman selaku advokat sekaligus kuasa hukum Sendy Perico, dan Ruskian Suherman (swasta) pada Jumat 28 Juni 2019.

Dari tangan Yadi, KPK menyita uang sejumlah SGD8.100, sedangkan dari tangan Yuniar disita SGD20.874 dan USD700.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dari advokat Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perico. Perkara penipuan ini sebelumnya adalah laporan Sendy Perico terhadap pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi Sendy sebesar Rp11 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8629 seconds (0.1#10.140)