Kakaknya Kembali Ditetapkan Tersangka, Bupati Bogor Bungkam

Rabu, 26 Juni 2019 - 18:42 WIB
Kakaknya Kembali Ditetapkan...
Kakaknya Kembali Ditetapkan Tersangka, Bupati Bogor Bungkam
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin enggan menanggapi penetapan tersangka terhadap Rachmat Yasin (RY) kakak kandungnya yang baru sebulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 25 Juni 2019.

"Iya, saya tahu mau tanya apa," kata Ade seraya melambaikan tangan enggan berkomentar banyak, saat ditemui wartawan di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2019).

Bahkan Ade langsung memasuki ruang kerjanya tanpa memberi keterangan apa pun terkait kasus baru yang menjerat kakaknya. Bahkan wartawan belum sempat bertanya, perempuan yang biasa bersemangat d wawancarai saat itu malah menghindar dari kejaran wartawan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, rumah pribadi Rachmat Yasin di Kampung Dramaga Tanjakan, Desa/Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor terlihat sepi pada Rabu (25/6/2019) siang.

Pintu garasi kendaraan tertutup rapat. Sementara di seputar halaman rumah tidak terlihat satu pun kendaraan roda empat terparkir.

Hanya ada satu penghuni yang terlihat, yakni Hendra, salah satu pembantu rumah tangga Rachmat. Dia menuturkan, sejak Selasa siang hingga sekitar pukul 17.00 WIB masih berada di rumah pribadinya ini. Bahkan, Rachmat sempat mengajaknya bercanda.

"Kemarin siang jam 3-an datang sendirian, terus berangkat lagi jam 5 sore. Bapak cuma bilangnya mau reuni," kata Hendra.

Sejak menghirup udara bebas dari sel tahanan LP Sukamiskin, Bandung, 8 Mei 2019, Rachmat dan istrinya lebih sering menempati rumahnya di kawasan Perumahan Taman Yasmin maupun elite Villa Duta ketimbang di rumah pribadinya di kawasan Dramaga ini.

"Ke sininya jarang. Waktu bulan puasa beberapa kali menggelar buka bersama di sini. Terus tadi (kemarin-red) datang ke sini, itu saja," ucapnya.

Terkait informasi penetapan Rahmat sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Hendra menuturkan pihak keluarga baru mengetahui kabar itu pada Selasa 25 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Saya juga baru tahu tadi abis magrib. Kata temen tanggal 25 Juni (kabar penetapan tersangka-red). Saya tanya jam berapa, dia bilang ga tahu," katanya.

KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam dua kasus berbeda. Rachmat kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima, atau memotong anggaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
(dam)
Berita Terkait
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved