Tim Hukum 02 Ungkap Presiden Pernah Teken PP 72/2016 Tentang BUMN

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:38 WIB
Tim Hukum 02 Ungkap...
Tim Hukum 02 Ungkap Presiden Pernah Teken PP 72/2016 Tentang BUMN
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. PP itu menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.

"Ijinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ujar Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Maka itu, Iwan Satriawan menegaskan bahwa fakta pelanggaran Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 oleh calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin. Sebab, Ma'ruf menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.

"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," ujar Iwan.

Dia mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres ketimbang hanya sekadar pembuktian form C1 dan C1 Plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja. "Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," katanya.

Dia melanjutkan, jika mengutip pendapat Jimly Asshiddiqie, maka sama pendekatannya dengan apa yang disampaikan pihaknya, bahwa sebenarnya yang diuji bukan hanya sekadar angka-angka saja. Melainkan juga darimana angka itu muncul dan faktor apa yang mempengaruhi angka itu muncul.

"Dan itu adalah yang kita maksud dari paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai pasal 22e ayat 1 Undang-undang dasar 1945," imbuhnya.

"Jadi yang kita lakukan adalah mengedukasi masyakrakat. kalau paradigma ini yang dipakai, maka kita akan memenangkan peradilan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)