Pimpinan Mendatang Harus Berani Revitalisasi Kinerja KPK

Minggu, 23 Juni 2019 - 22:16 WIB
Pimpinan Mendatang Harus Berani Revitalisasi Kinerja KPK
Pimpinan Mendatang Harus Berani Revitalisasi Kinerja KPK
A A A
JAKARTA - Banyak tugas menanti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Tugas KPK bukan hanya persoalan pemberantasan korupsi, tapi juga persoalan internal.

Menurut Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, pimpinan KPK mendatang harus mampu membenahi internal KPK dan merevitalisasi kinerja KPK yang selama ini dianggap kian melenceng dari Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

“Yang perlu kita cari adalah pansel itu harus mencari calon-calon pimpinan yang berani keluar dari cara-cara KPK selama ini," kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Menurut dia, pola pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak berubah. "Menindak, menindak dan itu bahkan secara jumlah kasus korupsi yang ditangani, perkaranya yang seharusnya di atas Rp1 miliar, malah jauh di bawah Rp1 miliar,” tuturnya.

Kemudian, Masinton menilai, terlalu banyak "drama" dalam penanganan perkara sehingga pola KPK mudah dibaca orang. Sehingga, kinerja KPK tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan sistem antikorupsi.

Sementara, tambah dia, penindakan itu juga dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, dan KPK seharusnya lebih dari sekadar menindak kasus korupsi karena KPK punya kewenangan melakukan pencegahan.

“Dia (KPK-red) bisa melakukan monitoring. Lembaga lain kan tidak memiliki kewenangan seperti yang dimiliki KPK. Cuma, itu tidak dimaksimalkan KPK, dia cuma menindak jadinya, kerja KPK jadi kebablasan, menindak, sampai menindak perkara recehan, sampai ada istilah OTT (operasi tangkap tangan-red) recehan,” tuturnya.

Karena itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan yang dibutuhkan saat ini adalah pimpinan KPK yang keluar dari cara kerja seperti itu, pimpinan KPK yang berani berhadapan dengan internal KPK sendiri.

Menurut dia, KPK sudah menjadi "rezim" tersendiri yang berbuat berdasarkan keinginan mereka. Keberadaan organisasi pegawai internal KPK juga melenceng tujuannya. Bukan memperkuat hubungan kerja antarpegawai, tapi sudah seperti institusi politik untuk menekan KPK dan mengomentari lembaga lain.

“Pimpinan KPK yang baru ke depan harus bisa melakukan penataan internal. Kemudian pimpinan KPK yang juga mau merevitalisasi kembali kerja pemberantasan korupsi yang tidak sesuai UU KPK,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9217 seconds (0.1#10.140)