KPU Nilai Kesaksian BPN Untungkan Pihaknya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam Sidang Sengketa PHPU Presiden 2019 menilai kesaksian saksi BPN 02 seperti Said Didu menguntungkan institusinya.
Dia yang mempermasalahkan kedudukan Cawapres Ma'ruf Amien di Komisaris Perusahan Anak BUMN. Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin menilai sebagai saksi menguntungkan KPU, apa yang disampaikannya tidak ada satupun regulasi yang mengatur tentang pengertian pejabat BUMN.
"Ini penting. Karena bagi hukum yang berlaku adalah hukum formal. Tidak ada yang mengatur tentang pejabat BUMN. Ketika Said merujuk UU Tipikor tentang masalah keuangan negara. Hal tersebut berbeda lantaran keuangan negara. Jadi tidak relevan menggunakan pengertian dari UU Tipikor. Kalau pun ada bukan pejabat negara, bukan pejabat BUMN. Yang ada adalah penyelenggara negara dalam rangka LHKPN. Bukan sebagai pejabat BUMN," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ali juga menilai pernyataan Said yangmengatakan kalau BUMN cara pengangkatannya oleh menteri, kalau anak BUMN oleh masing-masing BUMN-nya.
"Berarti kan bukan BUMN. Apalagi di UU perbankan syariah. Sudah jelas kok di pasal 3. Dewan pengawas Syariah itu adalah pengguna layanan seperti halnya konsultan kantor hukum penilai publik yang dibedakan dengan direksi dan BUMN. Jadi kalau menurut kami selesai," tegasnya.
Maka dalam sidang tersbut, pihak KPU hanya memberi keterangan tertulis untuk menjawab kesaksian Said dan Gugatan BPN. "Pada pokoknya anak BUMN bukan BUMN. Kedudukan bahwa yang namanya anak perusahaan itu bukan BUMN. Jadi cara pandangnya beda. Kalau keuangan negara, ya keuangan negara, tapi kan dia bukan BUMN. Jadi selesai kan kalau bukan BUMN," urainya.
Dia yang mempermasalahkan kedudukan Cawapres Ma'ruf Amien di Komisaris Perusahan Anak BUMN. Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin menilai sebagai saksi menguntungkan KPU, apa yang disampaikannya tidak ada satupun regulasi yang mengatur tentang pengertian pejabat BUMN.
"Ini penting. Karena bagi hukum yang berlaku adalah hukum formal. Tidak ada yang mengatur tentang pejabat BUMN. Ketika Said merujuk UU Tipikor tentang masalah keuangan negara. Hal tersebut berbeda lantaran keuangan negara. Jadi tidak relevan menggunakan pengertian dari UU Tipikor. Kalau pun ada bukan pejabat negara, bukan pejabat BUMN. Yang ada adalah penyelenggara negara dalam rangka LHKPN. Bukan sebagai pejabat BUMN," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ali juga menilai pernyataan Said yangmengatakan kalau BUMN cara pengangkatannya oleh menteri, kalau anak BUMN oleh masing-masing BUMN-nya.
"Berarti kan bukan BUMN. Apalagi di UU perbankan syariah. Sudah jelas kok di pasal 3. Dewan pengawas Syariah itu adalah pengguna layanan seperti halnya konsultan kantor hukum penilai publik yang dibedakan dengan direksi dan BUMN. Jadi kalau menurut kami selesai," tegasnya.
Maka dalam sidang tersbut, pihak KPU hanya memberi keterangan tertulis untuk menjawab kesaksian Said dan Gugatan BPN. "Pada pokoknya anak BUMN bukan BUMN. Kedudukan bahwa yang namanya anak perusahaan itu bukan BUMN. Jadi cara pandangnya beda. Kalau keuangan negara, ya keuangan negara, tapi kan dia bukan BUMN. Jadi selesai kan kalau bukan BUMN," urainya.
(pur)