Pemerintah Didesak Evaluasi Sistem Pengawasan Lapas

Selasa, 18 Juni 2019 - 08:08 WIB
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Sistem Pengawasan Lapas
A A A
JAKARTA - Kasus tepergoknya terpidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) saat berpelesiran di luar lapas harus bisa dijadikan catatan penting bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membenahi lapas, terutama pengawasan lapas terhadap para narapidana.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyayangkan kejadian seperti ini kembali terulang. Menurut dia, keluarnya narapidana dari lapas sudah banyak terjadi dan terulang. “Ini sudah sekian kalinya terjadi, bukan kepada Setnov saja, tapi napi korupsi lain. Ini kewenangan Kemenkumham. Maka seharusnya sudah diberikan sanksi dari Ditjen PAS atas tindakan kelalaian dari petugas pengawasan,” tandas Chairul kepada KORAN SINDO kemarin.

Chairul pun tidak menampik jika ada indikasi suap yang dilakukan Setnov kepada petugas lapas sehingga bisa bebas melakukan pelesiran. Karena itu, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya indikasi suap di dalam Lapas Sukamiskin.

“Iya bisa jadi ada indikasinya. Dan misalkan kalau ada indikasi suap, KPK boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi kalau ini hanya kelalaian, sanksi administrasi bisa dikenakan kepada petugas. Bisa jadi sanksinya berupa penurunan pangkat atau mutasi,” tandasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keluarnya seorang narapidana dari lapas adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi. Namun, hal itu harus didasari beberapa hal yang merupakan hak narapidana, misalnya remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, atau berobat. “Nah, alasan terakhir ini berobat misalnya sering disalahgunakan, termasuk untuk kasus yang terakhir ini dari Setnov,” ujarnya.

Fickar mengatakan, dari hasil informasi yang dia dapatkan bahwa izin pelesiran keluar lapas memang sudah menjadi komoditi. Menurut dia, sangat mungkin kesempatan untuk keluar dari lapas bagi narapidana karena sudah menjadi komoditi. “Dan ini sudah terbukti dalam kasus Lapas Sukamiskin. Bahkan, kasus dirjen PAS yang menerima tas mewah dari mantan kepala Lapas Sukamiskin belum diproses hukum lebih lanjut oleh KPK,” ungkapnya.

Dia pun berharap KPK menindaklanjuti pemeriksaan-pemeriksaan atas sejumlah kejadian yang berindikasi korupsi termasuk kejadian Setnov ini. “Kemungkinan ada indikasi suap antara Setnov dan pengawas lapas sehingga bisa keluar-masuk. KPK perlu mengusut hal ini,” tandasnya.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kejadian Setnov ini semakin menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. “Jika pengelolaan lapas masih terus-menerus seperti ini, kinerja kepolisian, kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi akan menjadi sia-sia saja,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Balai Pertimbangan Permasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Hasanuddin Masaile memastikan institusinya telah melaksanakan tugas sesuai standart operational procedure (SOP). Menurut dia, sebagaimana birokrasi lain dalam pemerintahan, Ditjen PAS mengenal pembagian tanggung jawab dan wewenang jajaran pemasyarakatan.

Karena itu, ujarnya, tidak selayaknya jika terjadi masalah yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di tingkat bawah, serta-merta pemangku kewenangan yang jauh di atasnya dianggap harus bertanggung jawab penuh atas masalah tersebut.

“Pembagian tugas itu dilakukan untuk membuat supervisi, kontrol, dan pengendalian wewenang menjadi lebih efektif. Lapas, rutan, bapas dan rupbasan itu berada dalam pengawasan langsung kantor wilayah. Berobatnya Setya Novanto itu kewenangan wilayah, kecuali berobatnya ke luar wilayah, izin diberikan pusat,” kata Hasanuddin.

Dia juga memastikan bahwa Ditjen PAS telah melakukan sistem permasyarakatan dengan baik. “Saya percaya akan sistem. Sistem jauh lebih efektif dari pada apa yang disebutnya ‘kontrol sana kontrol sini atau ngomong sana ngomong sini’. Bila sistem yang kita bangun baik dan mengontrol dengan baik, insyaallah itu akan membantu lembaga berjalan dengan baik sesuai tugasnya,” ujarnya.

Hasanuddin pun melihat bahwa dirjen PAS saat ini telah menjadi figur yang sangat antusias menggalakkan penerapan sistem yang lebih baik bagi upaya efisiensi, efektivitas, dan pemanusiaan sistem pemasyarakatan melalui program revitalisasi pemasyarakatan.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto memastikan akan mengevaluasi kinerja serta akan memberikan sanksi jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa petugas Lapas Sukamiskin melanggar SOP. “Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP. Masih dalam pendalaman dan pemeriksaan. Jika terbukti akan diberikan sanksi tegas,” tandasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6849 seconds (0.1#10.140)