Sidang Pendahuluan Usai, MK Beri Kelonggaran hingga Selasa
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019 dengan hasil penggeseran jadwal sidang lanjutan.
Dijadwalkan sebelumnya sidang lanjutan akan digelar Senin (17/6) , namun atas musyawarah pertimbangan Hakim MK, maka sidang dilangsungkan Selasa (18/6) dan menjadi batas waktu penyerahan jawaban.
Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permohonan baru Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
"Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," ujar Ketua Hakim MK Anwar Rusman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," tambahnya.
Keputusan itu dibuat usai majelis hakim menskors sidang selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Serta, Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
"Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda selasa 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00, agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu," jelas Anwar menutup persidangan.
Dijadwalkan sebelumnya sidang lanjutan akan digelar Senin (17/6) , namun atas musyawarah pertimbangan Hakim MK, maka sidang dilangsungkan Selasa (18/6) dan menjadi batas waktu penyerahan jawaban.
Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permohonan baru Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
"Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," ujar Ketua Hakim MK Anwar Rusman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," tambahnya.
Keputusan itu dibuat usai majelis hakim menskors sidang selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Serta, Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
"Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda selasa 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00, agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu," jelas Anwar menutup persidangan.
(pur)