MK Kabulkan Sebagian Permohonan KPU Terkait Kehadiran Saksi 34 Provinsi
Jum'at, 14 Juni 2019 - 17:07 WIB
MK Kabulkan Sebagian Permohonan KPU Terkait Kehadiran Saksi 34 Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian protes atas termohon yakni Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perbaikan permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tadi majelis sudah bermusyarawah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6), tapi hari Selasa (18/6)," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Anwar juga meminta semua pihak untuk memberikan jawaban menanggapi permohonan yang telah dibacakan tim Prabowo-Sandi maksimal sebelum waktu sidang pukul 09.00 WIB, Selasa (18/6).
"Kemudian karena ada kemunduran persidangan dari Senin jadi Selasa maka jadwal bergeser semua," jelasnya.
Protes tersebut muncul saat Ketua KPU Arief Budiman, menyebut pihaknya merasa keberatan karena tidak bisa menghadirkan para saksi dari KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota dengan rentan waktu tersisa hanya dua hari. Karena pada jadwal sebelumnya sidang lanjutan bakal dilaksanakan Senin (17/6).
"Kami sebetulnya punya agenda kegiatan yang harusnya menghadirkan KPU kabupaten kota. KPU kabupaten kota di provinsi Jawa Timur. Itupun kami tak sanggup menghadirkan mereka ke Jakarta, karena tiket susah dalam minggu ini. Mungkin masih suasana lebaran, jadi acara itu dipindah kabupaten kota tetap di Surabaya kami dari Jakarta berangkat ke Surabaya," jelasnya.
"Saya merasa dan meyakini ini agak susah. mencari transportsi apalagi dari jarak jauh, Sabtu- Minggu untuk berangkat ke Jakarta. itulah mengapa tadi kami sampaikan kalau senin rasa-rasanya kesulitan. Jadi ini problem teknis saja, karena pengalaman kemarin kami menghadirkan hanya 36 kabupaten kota. itu sudah kesulitan. tak bisa. apalagi ini ada 34 provinsi plus kemungkinan 514 Kabupaten kota kami mohon ada kelonggaran diberi waktu yang cukup," pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK pun sempat menyatakan sidang tersebut diskors selama 10 menit untuk membahas terkait protes atas perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi tersebut.
"Tadi majelis sudah bermusyarawah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6), tapi hari Selasa (18/6)," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Anwar juga meminta semua pihak untuk memberikan jawaban menanggapi permohonan yang telah dibacakan tim Prabowo-Sandi maksimal sebelum waktu sidang pukul 09.00 WIB, Selasa (18/6).
"Kemudian karena ada kemunduran persidangan dari Senin jadi Selasa maka jadwal bergeser semua," jelasnya.
Protes tersebut muncul saat Ketua KPU Arief Budiman, menyebut pihaknya merasa keberatan karena tidak bisa menghadirkan para saksi dari KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota dengan rentan waktu tersisa hanya dua hari. Karena pada jadwal sebelumnya sidang lanjutan bakal dilaksanakan Senin (17/6).
"Kami sebetulnya punya agenda kegiatan yang harusnya menghadirkan KPU kabupaten kota. KPU kabupaten kota di provinsi Jawa Timur. Itupun kami tak sanggup menghadirkan mereka ke Jakarta, karena tiket susah dalam minggu ini. Mungkin masih suasana lebaran, jadi acara itu dipindah kabupaten kota tetap di Surabaya kami dari Jakarta berangkat ke Surabaya," jelasnya.
"Saya merasa dan meyakini ini agak susah. mencari transportsi apalagi dari jarak jauh, Sabtu- Minggu untuk berangkat ke Jakarta. itulah mengapa tadi kami sampaikan kalau senin rasa-rasanya kesulitan. Jadi ini problem teknis saja, karena pengalaman kemarin kami menghadirkan hanya 36 kabupaten kota. itu sudah kesulitan. tak bisa. apalagi ini ada 34 provinsi plus kemungkinan 514 Kabupaten kota kami mohon ada kelonggaran diberi waktu yang cukup," pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK pun sempat menyatakan sidang tersebut diskors selama 10 menit untuk membahas terkait protes atas perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi tersebut.
(pur)