BPN Nilai Adanya Diskriminasi dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum

Jum'at, 14 Juni 2019 - 16:49 WIB
BPN Nilai Adanya Diskriminasi dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum
BPN Nilai Adanya Diskriminasi dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah saat membacakan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan indikasi kuat pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019 adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum yang bersifat tebang pilih hanya tajam ke pendukung Paslon 02 saja, dan tumpul ke Pasangan Calon 01.

"Perbedaan perlakuan penegakan hukum ini merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat penegak hukum yang berpihak dan bekerja untuk membantu pemenangan Paslon 01, melalui penjeratan masalah hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan Paslon 02," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Nasrullah mengatakan, kecurangan dalam hal ini tentunya TSM, karena terkait dengan sistem hukum. Terstruktur karena tidak bisa tidak, pasti berkaitan dengan ketidaknetralan aparat penegak hukum.

"Sistematis berdasarkan desain penegakan hukum yang sudah direncanakan dan masif karena bukan hanya terjadi merata di banyak wilayah, khususnya kota-kota besar, tetapi juga punya daya
rusak yang luas dan pengaruh yang signifikan dengan perolehan suara Pilpres 2019," katanya.

Dia mencontohkan ketidakberimbangan penegakan hukum yang menguntungkan Paslon 01 seperti kasus hukum Kades Mojokerto yang mendukung Paslon 02 diproses hukum, sedangkan bagi 15 Camat Makassar yang mendukung Paslon 01, tidak ada proses hukum.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)