Bacakan Gugatan di MK, Tim Prabowo Kutip Ucapan Yusril saat Pilpres 2014
Jum'at, 14 Juni 2019 - 14:14 WIB
Bacakan Gugatan di MK, Tim Prabowo Kutip Ucapan Yusril saat Pilpres 2014
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip pendapat dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dan hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, hari ini.
Pendapat tersebut dicantumkan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi ketua tim kuasa hukum pasangan calon 01. Pada saat memberikan keterangan ahli, yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," tutur Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Teuku mengatakan, banyak ahli hukum yang menyampaikan pendapatnya agar MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, Melainkan lebih menegakan keadilan konstitusi.
Adapun Nasrullah mengutip pernyataan Yusril yang pernah mengatakan setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Yusril, kata dia, juga pernah mencontohkan apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
"Masalah substansial dalam pemilu sesungguhnya terkait konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri, yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu," tutur Nasrullah mengutip pernyataan Yusril.
Dalam poin itu, kata dia, Yusril memfokuskan perlu memeriksa dengan saksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu. Lalu memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata hegara.
Pendapat tersebut dicantumkan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi ketua tim kuasa hukum pasangan calon 01. Pada saat memberikan keterangan ahli, yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," tutur Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Teuku mengatakan, banyak ahli hukum yang menyampaikan pendapatnya agar MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, Melainkan lebih menegakan keadilan konstitusi.
Adapun Nasrullah mengutip pernyataan Yusril yang pernah mengatakan setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Yusril, kata dia, juga pernah mencontohkan apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
"Masalah substansial dalam pemilu sesungguhnya terkait konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri, yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu," tutur Nasrullah mengutip pernyataan Yusril.
Dalam poin itu, kata dia, Yusril memfokuskan perlu memeriksa dengan saksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu. Lalu memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata hegara.
(dam)