Sempat Nyaleg, PPP Tegaskan Habil Marati Tak Punya Jabatan di Struktur Partai
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi angkat suara terkait kasus dugaan makar yang menjerat Politikus Partai berlambang Kakbah, Habil Marati.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, Habil pernah menjadi pengurus PPP pada saat Partai tersebut dipimpin Hamzah Haz. "Saat ini beliau tak punya jabatan di struktur partai. Tahun 2019 sempat nyaleg dari Sulawesi Tenggara," jelas Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Dalam kasus Habil, Awiek mengaku pihaknya tak mau mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, setiap kader yang berurusan dengan hukum adalah ranah pribadi tanpa ada kaitannya dengan partai.
Kendati begitu, Awiek berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada kekuatan hukum tetap. "Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan ada tindakan organisasi," jelas Awiek seraya menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, Habil Marati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dari hasil penyidikan Polri, Habil ditengarai menjadi penyandang dana yang disiapkan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, Habil pernah menjadi pengurus PPP pada saat Partai tersebut dipimpin Hamzah Haz. "Saat ini beliau tak punya jabatan di struktur partai. Tahun 2019 sempat nyaleg dari Sulawesi Tenggara," jelas Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Dalam kasus Habil, Awiek mengaku pihaknya tak mau mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, setiap kader yang berurusan dengan hukum adalah ranah pribadi tanpa ada kaitannya dengan partai.
Kendati begitu, Awiek berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada kekuatan hukum tetap. "Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan ada tindakan organisasi," jelas Awiek seraya menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, Habil Marati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dari hasil penyidikan Polri, Habil ditengarai menjadi penyandang dana yang disiapkan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
(kri)