Polisi Perpanjang Masa Penahanan Advokat Eggi Sudjana

Kamis, 06 Juni 2019 - 20:59 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Advokat  Eggi Sudjana
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Advokat Eggi Sudjana
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan advokat Eggi Sudjana yang tersandung kasus dugaan makar. Eggi Sudjana sudah ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Eggi sebelumnya ditahan dengan masa waktu selama 20 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya kini telah memperpanjang masa penahanan Eggi hingga 40 hari ke depan. Penahanan tersebut demi kepentingan penyidikan. "Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Argo menyebutkan, masa penahanan Eggi telah habis pada 2 Juni 2019 dan diperpanjang pada keesokan harinya yakni 3 Juni 2019. (Baca juga: Berdasarkan Surat Perintah, Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polisi)

Sebelumnya Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan. Eggi hanya bersedia menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan serta berita acara penahanan.

Eggi mengaku selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersikap kooperatif. "Saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan Laporan Nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5339 seconds (0.1#10.140)