Bawaslu Minta Peserta Pemilu dan Masyarakat Patuh Aturan
A
A
A
JAKARTA - Dua hari belakangan, Bawaslu didemo ribuan massa. Bahkan demo yang awalnya berlangsung damai, mendadak rusuh di beberapa titik. Mereka menuntut keadilan dalam hasil Pemilu serentak 2019.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar ikut berkomentar terkait dengan aksi demonstrasi yang berlangsung. Fritz mengatakan, setiap pemilu mempunyai tahapan yang sudah diatur. Tahap pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi telah selesai dilakukan.
"UU telah memberikan jalurnya untuk apabila ada komplain yang diajukan oleh masyarakat," kata Fritz saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Untuk itu, Fritz meminta peserta pemilu dan masyarakat patuh terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Terkait dengan aksi demo yang terus berlangsung di kantornya, Fritz menganggap itu hak demokrasi yang diatur dalam UU. (Baca juga: Respons Aksi Demo, KPU: Keadilan Tak Akan Diperoleh Lewat Aksi Jalanan )
Hanya saja, aksi harus dilakukan dengan damai dan mematuhi aturan yang berlaku. "Jadi pada saat proses menyampaikan pendapat tersebut tidak sesuai dengan peraturan UU, ataupun membuat orang lain terganggu dan mengganggu hak orang lain maka ada aturan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar ikut berkomentar terkait dengan aksi demonstrasi yang berlangsung. Fritz mengatakan, setiap pemilu mempunyai tahapan yang sudah diatur. Tahap pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi telah selesai dilakukan.
"UU telah memberikan jalurnya untuk apabila ada komplain yang diajukan oleh masyarakat," kata Fritz saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Untuk itu, Fritz meminta peserta pemilu dan masyarakat patuh terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Terkait dengan aksi demo yang terus berlangsung di kantornya, Fritz menganggap itu hak demokrasi yang diatur dalam UU. (Baca juga: Respons Aksi Demo, KPU: Keadilan Tak Akan Diperoleh Lewat Aksi Jalanan )
Hanya saja, aksi harus dilakukan dengan damai dan mematuhi aturan yang berlaku. "Jadi pada saat proses menyampaikan pendapat tersebut tidak sesuai dengan peraturan UU, ataupun membuat orang lain terganggu dan mengganggu hak orang lain maka ada aturan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.
(poe)