Wiranto Sebut Eks Danjen Kopassus Soenarko Sudah Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Wiranto menjelaskan, dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Karena itulah, penetapan tersangka Soenarko ini
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada ya. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tegasnya.
(Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko Ditangkap)
Terkait senjata api ilegal apa yang dimiliki oleh Soenarko, Wiranto pun enggan membeberkannya. Begitu juga terkait tujuan dari kepemilikan senjata api tersebut.
"Soal nanti kemudian mau digunakan untuk apa, nanti pendalamannya pada saat proses penyelidikan yang belum selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan, pihaknya bersama Polri telah menangkap Soenarko dan salah satu TNI aktif terkait kasus tersebut.
"Tadi malam, 20/05/2019, telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," ujar Sisriadi kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Selain itu, kata Sisriadi kedua orang yang diamankan tersebut telah dititipkan di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta Selatan.
"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur" tuturnya.
"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Wiranto menjelaskan, dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Karena itulah, penetapan tersangka Soenarko ini
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada ya. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tegasnya.
(Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko Ditangkap)
Terkait senjata api ilegal apa yang dimiliki oleh Soenarko, Wiranto pun enggan membeberkannya. Begitu juga terkait tujuan dari kepemilikan senjata api tersebut.
"Soal nanti kemudian mau digunakan untuk apa, nanti pendalamannya pada saat proses penyelidikan yang belum selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan, pihaknya bersama Polri telah menangkap Soenarko dan salah satu TNI aktif terkait kasus tersebut.
"Tadi malam, 20/05/2019, telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," ujar Sisriadi kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Selain itu, kata Sisriadi kedua orang yang diamankan tersebut telah dititipkan di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta Selatan.
"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur" tuturnya.
(maf)